TRIBUNNEWS.COM - Aksi seorang pria di Medan, Sumatra Utara berinisial ZZ mendapat kecaman dari warga lantaran memanfaatkan tangisan anak yatim untuk mendapatkan keuntungan dari sosial media TikTok.
ZZ yang bekerja sebagai pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya dapat meraup keuntungan Rp20 juta hingga Rp 50 juta dari gift di TikTok.
Uang tersebut digunakan ZZ untuk keperluan pribadinya dan bukan untuk biaya perawatan anak yatim di panti asuhan.
Akibat perbuatannya, ZZ kini ditetapkan sebagai tersangka ekspoitasi anak dan telah ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Baca juga: Nasib Pengelola Panti Asuhan yang Eksploitasi Anak Lewat Live TikTok, Raup Rp 50 Juta Sebulan
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda menyatakan, ZZ telah melanggar undang-undang perlindungan anak yang diatur dalam undang-undang 35 tahun 2014 Pasal 88 juncto pasal 76.
"Bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," tegasnya, Rabu (20/9/2023) malam, dikutip dari TribunMedan.com.
Menurutnya tersangka ZZ sengaja melakukan live TikTok dan mengambil momen ketika bayi di panti asuhan sedang menangis.
Hal ini dilakukan untuk menarik simpati penonton agar memberikan hadiah yang dapat dicairkan menjadi uang.
"Jadi memang eksploitasi. Anak ini pada momen-momen tertentu yang dianggap bisa menggugah hati daripada netizen yang bisa menjadi donatur di syuting oleh pelaku terutama bayi menangis. Setelah itu ke media sosial khususnya TikTok," tuturnya.
Diketahui, panti asuhan yang dikelola ZZ berada di Jalan Pelita, Sidorame Barat, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Baca juga: Tampang Zamanueli Zebua, Pria yang Eksploitasi Anak Panti Asuhan di TikTok, Dapat Rp50 Juta Sebulan
Panti asuhan tersebut telah berdiri sejak dua tahun lalu namun hingga kini belum memiliki izin.
Didalam panti asuhan terdapat 26 bayi dan balita yang dirawat ZZ bersama istrinya, Meliana.
Kombes Valentino Alfa Tatareda menambahkan ZZ telah melakukan aktivitas ekspoitasi anak di media sosial TikTok sejak awal tahun 2023.
Setelah membuat akun dan melakukan live streaming, ZZ bisa menghasilkan uang sejak empat bulan lalu.
Gift TikTok yang didapatkan ZZ tidak hanya dari warga Indonesia, namun juga ada dari warga negara asing.
Baca juga: Pengelola Panti Asuhan di Medan Diamankan karena Diduga Eksploitasi Anak Yatim di Live Tiktok
"Ada juga yang tidak dari Indonesia, tapi dari luar negeri juga," bebernya.
ZZ kini telah ditahan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses pemeriksaan.
Sementara istri ZZ yang juga mengelola panti asuhan masih diperiksa dan berpotensi sebagai tersangka.
Sebanyak 26 bayi dan balita yang sebelumnya dirawat ZZ kini telah diserahkan ke dinas sosial Deliserdang dan Sentra Bahagia.
"Dua orang dikembalikan ke orangatua. 4 orang kita serahkan ke dinas sosial Deliserdang dan 20 lainnya kita di Sentra Bahagia," tandasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Array A Argus)