"Pelaku melakukan syuting terutama bayi menangis lalu diunggah melalui media sosial khususnya Tik tok," lanjut Valentino.
Bahkan, yang memberikan sumbangan tak hanya dari dalam negeri saja.
"Bahkan ini masih kita datakan ada juga yang memberikan donasi tidak hanya dari Indonesia, tapi dari luar negeri juga ada," sambungnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Valentino menyebutkan, tersangka ZZ disangkakan Pasal 88 juncto pasal 76, undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014.
"Ancaman hukumannya 20 tahun," pungkasnya.
Baca juga: Pengelola Panti Asuhan di Medan Diamankan karena Diduga Eksploitasi Anak Yatim di Live Tiktok
Panti Asuhan ZZ tak berizin
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehabsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan, Mariance mengatakan yayasan yang dikelola ZZ tak mempunyai izin.
"Panti Asuhan ini masih dibawah naungan yayasan. Sementara yayasan yang dimaksud belum mendapatkan izin dan seharusnya belum bisa beroperasi," kata Mariace, seperti yang diwartakan Tribun-Medan.com.
Mariance menambahkan, anak-anak yang ada di dalam panti asuhan tersebut dibawa ke rumah centra.
"Sementara ini anak-anak tersebut dibawa ke Rumah Central. Di sana mereka akan mendapatkan pelayanan yang baik. Terutama anak bayi yang baru empat bulan tersebut sudah diperiksa terkait kesehatannya hari ini," terangnya.
Selain itu, pihaknya akan mendata dan mencari keluarga anak-anak panti asuhan.
Apabila ditemukan keluarganya, maka anak tersebut langsung diserahkan.
"Karena anak-anak ini butuh pengasuhan. Dimana pengasuhan terbaik ini ialah dari orang tua masing-masing," jelasnya.
(Tribunnews.com, Renald)(Tribun-Medan.com, Alfiansyah/Anisa Rahmadani)