"LAF, mendekati warung tersebut dengan membawa senjata tajam berupa pisau lipat."
"Ia kemudian meminta uang sebesar Rp 100.000 dari pemilik warung," sebut Maulana.
Awalnya, pemilik warung memberikan uang sebesar Rp 10.000, namun LAF menolak dan memaksa pemilik warung memberikan lebih banyak uang.
"Akibat ketakutan, pemilik warung memberikan uang sebesar Rp 50.000 kepada LAF."
"Setelah itu, ia dan temannya ini segera meninggalkan warung," ucap Maulana.
Todong Uang Rp 100 Ribu untuk Beli Makanan
Maulana menambahkan, berdasarkan pengakuan LAF, uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk membeli makanan.
"LAF kami jerat dengan Pasal 368 ayat 1 yang mengatur tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," kata Maulana.
Pengakuan Pemilik Warung
Titin, pemilik warung, mengatakan aksi penodongan pria berhelm ini terjadi pada Rabu dini hari (Kamis) pukul 00.30.
Menurutnya, saat aksi penodongan terjadi ia tidur di ruangan belakang warung.
Sementara suaminya yang bernama Syarifudin sedang berjaga warung saat kejadian.
"Disangka suami saya, orang tersebut mau belanja, pas masuk ke warung malah langsung menodongkan pisau dan meminta uang Rp 100 ribu. "
"Lalu sama suami saya dikasih Rp 10 ribu tetapi malah marah. Akhirnya dikasih Rp 50 ribu, lalu kabur," kata Titin kepada TribunJabar.id, Rabu malam.
Titin menyebut, pelaku penodongan tersebut berjumlah dua orang, serta diduga dalam kondisi mabuk.
"Ada dua orang, namun satu orang lagi enggak turun dari motor. Kata suami saya, pelaku sedang mabuk karena tercium bau alkohol," katanya.
Baca juga: Aksi Pria Todong Pemilik Warung di Sumedang Viral di Media Sosial, Diduga Mabuk, Tercium Bau Alkohol