Kasus ini terungkap setelah salah satu terduga korban melapor pada Sabtu (16/9/2023).
“Itu masih didalami, kronologinya, kejadiannya, masih didalami,” tandasnya, dikutip dari Kompas.com.
Dugaan sementara jumlah korban pelecehan yang dilakukan Lettu AAP sebanyak tujuh personel.
Baca juga: Viral Perwira Kostrad Diduga Lakukan Pelecehan Sesama Jenis ke Bawahan, Sempat Kabur Lewat Jendela
Masih ada kemungkinan jumlah korban bertambah karena kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
“Kalau dilihat dari pangkatnya, (terduga korban) bawahannya,” terangnya.
Menurutnya, Lettu AAP terancam dipecat secara tidak hormat dari TNI jika terbukti melakukan tindak pelecehan sesama jenis ke bawahannya.
Selain itu, Lettu AAP juga terancam hukuman pidana.
"Ancaman hukumannya, ada tambahan yang jelas dipecat kalau terbukti, di luar ancaman pidananya," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (WartaKotalive.com/Budi Sam Malau) (Kompas.com/Nirmala Maulana)