TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan seksual sesama jenis diduga dilakukan oleh perwira muda Kostrad berpangkat Letnan Satu (Lettu) berinisial AAP.
Kasus pelecehan seksual sesama jenis dilakukan Lettu AAP terhadap bawahannya saat korban tidur di Barak Remaja di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Diketahui, Lettu AAP merupakan personel Batalion Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD.
Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad, Kolonel Inf Hendhi Yustian, menyatakan Lettu AAP kini telah ditahan dan menjalani sejumlah pemeriksaan.
Selama proses pemeriksaan jabatan Lettu AAP sebagai Komandan Baterai (Danrai) Batalion Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD dicopot.
Baca juga: Siswi SD jadi Korban Pelecehan di Sekolahnya, Penjaga Sekolah Diringkus
"Sekarang sudah menjadi perwira pertama, sudah tak ada jabatan lagi sekarang selama proses."
"Di tentara selama proses pemeriksaan, lepas jabatan semuanya," tegasnya, Kamis (22/9/2023), dikutip dari WartaKotalive.com.
Ia menjelaskan setelah aksi pelecehan sesama jenis ketahuan, Lettu AAP sempat ditahan pada 16 September 2023.
Namun, Lettu AAP berhasil melarikan diri usai melepas borgol di tangannya.
"Kemudian yang bersangkutan sekarang sudah ditahan di Denpom Jaya/1 Tangerang. (Alasan penahanan) awalnya karena (dugaan kekerasan seksual) ini, kemudian yang kedua karena kabur," jelasnya.
Lettu AAP kemudian menyerahkan diri ke Denpom Jaya/1 Tangerang pada Rabu (20/9/2023) malam dan kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Baca juga: 4 Orang Perempuan di Bogor Diduga Jadi Korban Pelecehan, Pria Berinisial TQ Dipolisikan
"Dari Pom itu sudah membuat surat penahanan sementara selama 20 hari dalam rangka pemeriksaan," sambungnya.
Untuk mengungkap kasus pelecehan sesama jenis, sejumlah personel Batalion Artileri Pertahanan Udara telah diperiksa.
"Hampir semua personel yang kira-kira mengetahui permasalahan itu, kami mintai keterangan. Semuanya kini sedang dalam proses," lanjutnya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu terduga korban melapor pada Sabtu (16/9/2023).
“Itu masih didalami, kronologinya, kejadiannya, masih didalami,” tandasnya, dikutip dari Kompas.com.
Dugaan sementara jumlah korban pelecehan yang dilakukan Lettu AAP sebanyak tujuh personel.
Baca juga: Viral Perwira Kostrad Diduga Lakukan Pelecehan Sesama Jenis ke Bawahan, Sempat Kabur Lewat Jendela
Masih ada kemungkinan jumlah korban bertambah karena kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
“Kalau dilihat dari pangkatnya, (terduga korban) bawahannya,” terangnya.
Menurutnya, Lettu AAP terancam dipecat secara tidak hormat dari TNI jika terbukti melakukan tindak pelecehan sesama jenis ke bawahannya.
Selain itu, Lettu AAP juga terancam hukuman pidana.
"Ancaman hukumannya, ada tambahan yang jelas dipecat kalau terbukti, di luar ancaman pidananya," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (WartaKotalive.com/Budi Sam Malau) (Kompas.com/Nirmala Maulana)