TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang tukang parkir cabuli puluhan anak di bawah umur dilaporkan terjadi di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Diketahui pelakunya berinisial A yang berumur 38 tahun. Sementara korbannya, berjumlah 40 orang.
Semua korban masih di bawah umur dengan usia antara 11 hingga 13 tahun.
Pelaku berdalih melakukan aksinya untuk mendalami ilmu hitam yang sedang dipelajarinya.
Kini A terancam dipenjara selama 15 tahun akibat perbuatan mencabuli para korban.
Berikut fakta-fakta tukang parkir cabuli anak di Riau dirangkum dari Kompas.com dan TribunBengkalis.com, Selasa (26/9/2023):
Baca juga: Kisah Serka Ludy Suherman, Babinsa Indramayu Jebak dan Tangkap Pelaku Cabul yang Sudah Setahun Buron
Awal terbongkar
Kasus mulai terbongkar saat seorang korban melaporkan aksi cabul pelaku ke pada kakaknya.
Awalnya kakak korban curiga dengan gelagat adiknya.
Beberapa waktu terakhir, korban tampak menjadi pendiam dan berbeda dari biasanya.
Ditambah, terdapat bukti chatting pesan WhatsApp antara pelaku dan korban tersebut.
Kakak korban kemudian mencoba bertanya terkait hubungan adiknya dengan pelaku.
Awalnya korban tidak mau terbuka, namun setelah terus dibujuk, akhirnya korban mengaku.
Korban menyebut telah dicabuli pelaku pada Minggu (10/9/2023) lalu.
Tak terima adiknya telah dilecehkan, kakak korban melaporkan pelaku ke Polsek Mandau.
Baca juga: Remaja Laki-laki Korban Kepala Sekolah Cabul di MTs Labuhanbatu Bertambah Jadi 10 Orang
Ada 40 korban
Tidak lama setelahnya, polisi dari Polsek Mandau dan Polres Bengkalis melakukan pendalaman.
Hasilnya pelaku pencabulan berinisial A berhasil diamankan.
Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah membeberkan, ada 40 korban kejahatan A.
Dengan rincian 39 adalah anak laki-laki, sementara 1 lainnya perempuan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban yang dicabuli pelaku sebanyak 40 orang anak.
Dari 40 anak ini, hanya satu yang perempuan. Usia para korban 11-13 tahun," kata Firman.
Firman menambahkan, antara pelaku dan korban saling kenal.
Mereka semua tergabung dalam geng motor yang sama bernama Pariasi Motor Comunity, sehingga sering bertemu.
Kini, polisi sudah memanggil 4 orang korban guna dimintai keterangan.
"Dan sisanya untuk alamat korban belum diketahui sehingga belum dapat dilakukan pemanggilan dan diperiksa," tambah Firman.
Baca juga: Tangani Kasus Cabul di Pesantren Al-Minhaj Batang, Kemenag Jamin Keberlanjutan Pendidikan Santri
Motif pencabulan
A mengaku memaksa para korbannya untuk oral seks.
Selain itu, pelaku juga mengumpulkan sperma milik korban untuk dikonsumsi.
A diketahui tengah mendalami ilmu hitam dengan cara mencabuli anak di bawah umur.
"(Sperma) untuk diminum dengan tujuan memberi makan anak anak jin miliknya," tambah Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat.
Kini, pelaku telah ditahan. Ia dijerat dijerat Pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76E Undang Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang undang nomor 35 Taun 2014 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang.
A terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPekanbaru.com/Muhammad Natsir)(Kompas.com/Idon Tanjung)