Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUNNEWS.COM, TIMIKA - Bangunan gudang di Jalan Leo Mamiri Timika terbakar, Senin (25/9/2022) sekira pukul 08.41 WIT.
Gudang tersebut digunakan untuk menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan minyak tanah.
Informasi dihimpun Tribun-Papua.com, gudang BBM tersebut merupakan milik oknum anggota di Timika.
Hal ini diungkap para saksi di lokasi kejadian.
Baca juga: 2 Kapolsek di Ogan Ilir Sumsel Dicopot Buntut Ledakan Gudang BBM Ilegal, Kini Diperiksa Propam
Gudang tersebut selama ini diduga digunakan untuk menimbun BBM solar.
Ketua RT 06, Kelurahan Sempan, Nurjati Renhoran ditemui di lokasi mengatakan, gudang yang terbakar merupakan penampungan BBM solar milik salah satu oknum anggota TNI.
"Jadi setahu saya ini tempat penampungan solar, yang punya salah satu oknum anggota TNI yang sejak lama ada di sini," kata Nurjati kepada Tribun-Papua.com.
Saat ditanya apakah gudang tersebut memiliki surat izin penampungan BBM, Nurjati mengaku tidak mengetahui pasti lantaran sejak jadi ketua RT gudang itu telah ada.
"Intinya tidak ada pemberitahuan dan memang benar itu merupakan penampungan BBM selama ini beroperasi," jelasnya.
Tanggapan Polisi dan Dandim
Sementara Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Julkifli Sinaga megatakan, saat ini tim Inafis masih melakukan olah TKP untuk memastikan penyebab kebakaran dan kerugian material.
"Kami masih olah TKP untuk mengetahui penyebab kebakaran dan kerugian material," tuturnya.
Berdasarkan keterangan warga, gudang tersebut menampung BBM milik salah satu oknum anggota TNI yang selama ini sudah beroperasi.
Baca juga: Gudang BBM Ilegal Terbakar, Kades Sempat Beri Imbauan hingga Sudah Jadi Target Operasi Polisi
Menanggapi hal itu, AKP Julkifli mengatakan akan melalukan penyelidikan terlebih dahulu pemilik gudang.