TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Kapolres Demak AKPB Muhammad Purbaya mengatakan proses mediasi belum diterapkan terkait siswa siswa Madrasah Aliyah (MA) YASUA Kabupaten Demak, Jawa Tengah yang membacok gurunya.
Polres Demak akan tetap memproses pelaku pembacokan tersebut.
Baca juga: Kronologi Siswa Bacok Guru MA di Demak karena Tak Boleh Ikut Ujian Tengah Semester
"Walau beberapa pihak mendesak, apakah proses lanjut ataupun mediasi kami lihat ke depan. Sampai saat ini prosedur yang ada di kepolisian yaitu memeriksa saksi, kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka dan kami tahan," kata Kapolres Demak, Rabu (27/9/2023).
Purbaya mengatakan bahwa saat ini pelaku pembacokan yaitu MAR sedang ditahan di Mapolres Demak.
"Jadi terkait kasus pembacokan kemarin, itu pelaku sudah ditahan di Mapolres Demak," kata Kapolres.
Kapolres mengatakan pihaknya tetap akan melakukan prosedur hukum yang ada.
"Kemudian ini sedang dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut dan nanti kami melihat ke depan namun sementara ini prosedur hukum tetap kami kedepankan," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ada Desakan Mediasi, Kapolres Demak Sebut Siswa yang Bacok Guru akan Diproses Sesuai Prosedur Hukum