News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar menjenguk kelima anak yang diamankan polisi di Mapolresta Cilacap, Rabu (27/9/2023) sore. Polresta Cilacap menetapkan kedua terduga pelaku menjadi tersangka dalam kasus perudungan siswa SMP di Cilacap.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan dua pelaku perundungan atau bullying terhadap siswa SMP berinisial FF sebagai tersangka.

Adapun kedua tersangka yang ditetapkan yaitu MK dan WS.

Mereka merupakan siswa SMPN 2 Cimanggu, Cilacap.

Penetapan tersangka ini pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko.

"Iya kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya, Kamis (28/9/2023) dikutip dari Tribun Banyumas.

Guntar mengungkapkan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyidikan pada Rabu (28/9/2023).

Baca juga: Siswa SMP Korban Penganiayaan di Cilacap Tuai Simpati Pengusaha Jambi, Siap Beri Beasiswa hingga S1

Selain itu, Guntar juga mengatakan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP tentang ancaman dan pengeroyokan.

"Jadi 2 pasal itu pasal 80 UU sistem perlindungan dengan anak ancaman 3,5 taun penjara, untuk 170 KUHP itu ancamannya 7 tahun penjara," kata Guntar.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan lima siswa yang diduga terlibat dalam bullying terhadap FF.

Mereka pun diperiksa dengan didampingi orangtua masing-masing.

Adapun kelima anak tersebut terdiri dari tiga orang saksi dan dua terduga pelaku.

Sempat Viral di Medsos, Motif karena Korban Gabung ke Geng Lain

Tangkapan layar atau screenshoot video perundungan siswa SMP di Cilacap. Dalam video yang berdurasi 4 menit 15 detik itu mempertontonkan aksi siswa SMP yang tengah menghajar temannya. (Istimewa)

Kasus bullying ini pun sempat viral di media sosial lewat video berdurasi 4 menit 15 detik.

Dalam video tersebut, tampak para pelaku memukul hingga menyeret korban.

Pasca-viralnya video tersebut, polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku pertama yang ditangkap yaitu siswa kelas 9 SMPN 2 Cimanggu berinisial MK.

Wakapolresta Cilacap, AKBP Arif Fajar Satria, mengungkapkan MK merupakan ketua dari sebuah kelompok siswa.

Arif mengatakan motif pelaku melakukan penganiayaan lantaran korban bergabung dengan geng siswa lainnnya.

"Pelaku tidak terima, karena korban mengaku menjadi bagian anggota kelompok siswa sekolah lain," kata Arif, dilansir Tribun Banyumas.

Ratusan Personel Tangkap Pelaku di Rumahnya, Disoraki Warga

Tangkapan layar video penjemputan pelaku kasus bullying atau perundungan dengan kekerasan fisik yang terjadi di SMP negeri di Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah. Wakapolresta Cilacap, AKBP Arif Fajar Satria memberikan pernyataan terkait proses penjemputan anak yang berhadapan dengan hukum tersebut. (Kolase Tribun Banyumas)

Arif juga mengungkapkan, saat penangkapan yang dilakukan pada Selasa (26/9/2023) malam, butuh ratusan personel untuk melakukannya.

"Untuk pengamanan (saat penjemputan pelaku) kurang lebih 120 personel dari distrik Cimanggu dan Polresta Cilacap," kata Arif.

Arif mengatakan pengerahan ratusan personil itu untuk menghalau massa saat mengamankan pelaku di rumahnya.

Baca juga: Kronologi Kasus Viral Bullying Siswa SMP di Cilacap: Dipicu Masalah Geng, Korban Alami Lebam-lebam

Pada saat ditangkap, massa yang merupakan warga dan tetangga pelaku menyoraki lantaran video bullying-nya sudah viral di media sosial.

"Malu-maluin Cimanggu saja!"

"Sok jagoan!" teriak warga yang sudah berkumpul di depan rumah pelaku.

Di sisi lain, pelaku yang masih dibawah umur tersebut tidak diborgol karena hal tersebut adalah prosedur.

Berawal dari Laporan Kakak Korban

Masih dikutip dari Tribun Banyumas, Arif mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kakak korban ke Polsek Cimanggu pada Selasa sore pukul 15.00 WIB.

Dalam laporan itu dijelaskan bahwasanya telah beredar video perundungan di salah satu SMP di wilayah Cimanggu.

Kakak korban diketahui juga sudah melaporkan kejadian tersebut kepada polisi bahwa adiknya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan teman sekolah.

"Jadi kakaknya ini menengarai korban yang saat pulang sekolah banyak terdapat luka di bagian tubuhnya."

"Kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, dan Kapolsek langsung melakukan kroscek," kata Arif.

Baca juga: Siswa SMP di Cilacap yang Dibully Temannya Enggan Rawat Inap, RSUD Majenang Lakukan Negosiasi

Arif menjelaskan pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut.

Meski begitu, proses hukum yang dijalankan tetap berpedoman terhadap UU sistem peradilan anak.

Pihaknya juga melakukan berbagai upaya preemtif dan preventif khususnya kepada sekolah.

"Itu menjadi PR khusus buat kita, Kapolsek langsung melakukan tindak lanjut bersama Kepala Sekolah," imbuhnya.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Banyumas/Pingky Setiyo Anggraeni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini