News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kelakuan Pemuda 23 Tahun, Uang Hasil Bobol M-Banking Rp 2,3 Miliar Digunakan Beli Narkoba dan Judi

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemuda asal Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil membobol mobile banking dan menguras saldo rekening hingga R 2,3 miliar. Pelaku saat dihadirkan di Polda Sumsel dalam rilir perkara kasus penipuan, Rabu (27/9/2023). ES sukses membobol m banking dan menguras Rp 2,3 miliar dari korbannya, uang digunakan untuk beli narkoba dan main judi slot.

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dalam hitungan 3 hari, seorang pemuda asal  Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir inisial ES (23) sukses membobol m banking dan menguras Rp 2,3 miliar dari korbannya.

Uang hasil curian tersebut sebagiannya dipakai pelaku untuk beli narkoba dan main judi slot.

Pelaku ES mengaku sudah melakukan praktik tersebut sejak tahun 2022 namun baru satu korban yang berhasil ia kuras saldo rekening-nya.

Ia mendapatkan APK tersebut dengan membeli lewat temannya di Facebook seharga Rp 500 ribu.

"APK dapatnya dibeli pak. Di teman-teman jejaring saya, harganya Rp 500 ribu. Kalau rekening beli di Facebook harganya Rp 250 ribu satu rekening, " katanya.

Uang senilai Rp 2,3 miliar itu sudah ia titipkan kepada teman-temannya untuk menyimpan uang tersebut. Dan sebagian sudah ES habiskan untuk keperluannya.

"Ada yang saya pakai sendiri untuk kebutuhan sehari-hari, beli narkoba, dan main slot. Sisanya disimpan ke teman saya, " ujarnya.

Untuk diketahui Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap seorang pelaku penipuan mengatasnamakan kepolisian dengan modus mengirimkan APK surat tilang.

Pelaku inisial ES (23) warga Kelurahan Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan Ilir, Kabupaten OKI. Ia mengirimkan surat tilang via WhatsApp kepada korbannya pada dan berhasil menguras saldo rekening senilai Rp 2,3 miliar.

Korban adalah salah satu warga Kota Palembang berusia 58 tahun yang tak disebutkan namanya.

Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, ES mengirimkan file APK bernama surat tilang untuk menyadap isi SMS handphone korban. Korban yang tanpa sengaja mengklik link APK tersebut seketika langsung disadap oleh pelaku.

"Pelaku mengirimkan file APK surat tilang untuk menyadap isi SMS, rekening, dan email korban melalui kode OTP yang dikirimkan lewat SMS. Setelah meretas email korban, pelaku juga meretas mobile banking menggunakan username yang ada di alamat email korban. Dari situ saldo korban terkuras, " ungkap Putu, Rabu (27/9/2023).

Pelaku menguras saldo rekening korban selama tiga hari berturut-turut mulai 30 Mei 2023 sampai 1 Juni 2023 dan menggunakan 20 rekening untuk mentransfer uang korban. Dengan total transaksi lebih dari 100 kali.

"Dia menggunakan rekening yang dia dapat dari beli di Facebook untuk menampung saldo korban yang dikuras. Uang tersebut sudah dia bagi-bagikan kepada temannya, " katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini