Laporan Wartawan Tribun Batam Pertanian Sitanggang
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Iswandi dan Bambang Mardianto ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks alias berita bohong.
Berita bohong yang dimaksud terkait Ustaz Abdul Somad yang dipanggil dan ditangkap oleh anggota Polda Kepri karena membuat dapur umum di Pulau Rempang.
Saat ungkap kasus di Polda Kepri, Iswandi mengungkap alasannya membuat berita bohong itu.
Ia mengaku menambah narasi jika UAS dipanggil serta ditangkap oleh anggota Polda Kepri karena kecintaannya terhadap Ustaz Abdul Somad.
Pria 52 tahun yang tinggal di salah satu perumahan di Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang itu menyesal karena menambah narasi dalam video di TikTok miliknya yang membuat dirinya harus berhadapan dengan hukum.
Baca juga: Polisi Pastikan Pemanggilan Ustaz Abdul Somad soal Kasus Rempang Hoaks, yang Diperiksa Sahabatnya
"Saya tidak ada benci sama siapaun, hanya karena saya pendukung fanatik dalam tanda kutip positif terhadap Ustad Abdul Somad.
Jadi saya terpancing karena ada informasi bahwa pak Ustad dipanggil Polda Kepri," kata Iswandi.
Setelah melihat ada postingan bahwa Ustad Abdul Somad dipanggil polisi, dirinya tidak berpikir panjang dan langsung mengunduh video tersebut.
Kemudian membagikannya dengan menambah narasi melalui akun TikToknya, @issaditrimo.
"Saya sangat bersalah, karena tidak terlebih dahulu memastikan kebenaran informasi tersebut," kata Iswandi.
Bambang Mardianto, pelaku penyebar hoaks melalui akun Facebooknya yang membagikan surat panggilan terhadap Ustad Abdul Somad meminta maaf.
Permohonan maaf ini ia sampaikan karena tidak mencari tahu dulu kebenaran dari informasi tersebut.
"Saya juga dapat postingan bahwa ada surat pangilan dari Polda Kepri terhadap Ustaz Abdul Somad.