Laporan Wartawan Tribun Batam Pertanian Sitanggang
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Iswandi dan Bambang Mardianto ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks alias berita bohong.
Berita bohong yang dimaksud terkait Ustaz Abdul Somad yang dipanggil dan ditangkap oleh anggota Polda Kepri karena membuat dapur umum di Pulau Rempang.
Saat ungkap kasus di Polda Kepri, Iswandi mengungkap alasannya membuat berita bohong itu.
Ia mengaku menambah narasi jika UAS dipanggil serta ditangkap oleh anggota Polda Kepri karena kecintaannya terhadap Ustaz Abdul Somad.
Pria 52 tahun yang tinggal di salah satu perumahan di Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang itu menyesal karena menambah narasi dalam video di TikTok miliknya yang membuat dirinya harus berhadapan dengan hukum.
Baca juga: Polisi Pastikan Pemanggilan Ustaz Abdul Somad soal Kasus Rempang Hoaks, yang Diperiksa Sahabatnya
"Saya tidak ada benci sama siapaun, hanya karena saya pendukung fanatik dalam tanda kutip positif terhadap Ustad Abdul Somad.
Jadi saya terpancing karena ada informasi bahwa pak Ustad dipanggil Polda Kepri," kata Iswandi.
Setelah melihat ada postingan bahwa Ustad Abdul Somad dipanggil polisi, dirinya tidak berpikir panjang dan langsung mengunduh video tersebut.
Kemudian membagikannya dengan menambah narasi melalui akun TikToknya, @issaditrimo.
"Saya sangat bersalah, karena tidak terlebih dahulu memastikan kebenaran informasi tersebut," kata Iswandi.
Bambang Mardianto, pelaku penyebar hoaks melalui akun Facebooknya yang membagikan surat panggilan terhadap Ustad Abdul Somad meminta maaf.
Permohonan maaf ini ia sampaikan karena tidak mencari tahu dulu kebenaran dari informasi tersebut.
"Saya juga dapat postingan bahwa ada surat pangilan dari Polda Kepri terhadap Ustaz Abdul Somad.
Jadi saya memposting kembali d8 Facebook saya. Sementara berita itu tidak benar adanya," kata Bambang.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri sebelumnya menangkap dua penyebar berita hoaks yang berisi tentang pemanggilan Ustaz Abdul Somad terkait apa yang terjadi di Pulau Rempang belakangan ini.
Polisi menangkap Bambang Mardianto, warga Kelurahan Batu Selicin, Lubukbaja karena menyebarkan berita bohong melalui saluran Facebook.
Baca juga: Ridwan Kamil Ungkap 7 Ribu Aquran Hilang dari Masjid Al Jabbar, Ini Reaksi Ustaz Abdul Somad
Keduanya ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri pada Senin (25/9/2023) setelah pihak Ditreskrimsus melakukan gelar perkara.
Iswandi diketahui melakukan penyebaran berita bohong melalui video di akun tiktok .
Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan penangkapan pelaku dilkasanakan berdasarkan laporan informasi nomor: LI/101/IX/RES. 2.5./2023/Ditreskrimsus, tanggal 25 September 2023
Penangkapan dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp. Lidik/121/IX/RES. 2.5./2023/Ditreskrimsus, tanggal 25 September 2023.
"Kami juga mengamankan beberapa barang bukti," kata Nasriadi.
Barang bukti yang diamankan yakni Handphone Merk Redmi Note 8 Warna Putih dengan nomor IMEI 862869044552102 milik Bambang Mardianto.
Kemudian Handphone merek Samsung Galaxy warna biru langit dengan dengan serial number RRCTB0695KF dengan kapasitas 128 GB dengan IMEI 357800554337925 pada slot IMEI 1 (satu) dan IMEI 359030794337927 pada slot IMEI 2 (dua) yang didalamnya terpasang satu simcard Telkomsel milik Iswandi.
Nasriadi mengatakan berita hoaks yang dipublikasika tanpa jelas asal-usulnya akan menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Jadi kami imbau masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial. Jika belum jelas sumbernya jangan langsung melakukan publikasi," ujar Nasriadi.
Nasriadi juga mengajak seluruh masyarakat Kepri agar selalu melakukan saring terhadap setiap informasi sebelum melakukan sharing.
Yang paling patalnya lagi kata Nasriadi, jika video diubah atau dipotong-potong sehingga mengubah makna.
Apalagi sampai menambah narasi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Bambang Mardianto dikenakan pasal Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun
Dan bisa juga dijerat dengan pasal Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun
Sementara untuk Iswandi disangkakan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun
Dia bisa juga dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Dua Warga Batam Urusan Sama Polisi, Sebar Hoaks UAS Ditangkap Terkait Rempang