TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum TNI bernama Kopda Andrianto membunuh dan membakar jasad istinya pada 27 April 2023.
Dalam melancarkan aksinya, Kopda A dibantu selingkuhannya yang bernama Listiani Agustina (48).
Kopda Andrianto telah menjalani persidangan di Pengadilan Militer.
Sementara Listiani Agustina (48) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/10/2023) lalu.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho menyatakan terdakwa Listiani Agustina sempat melakukan dua kali percobaan pembunuhan terhadap korban yang bernama Pipiet.
Baca juga: Sosok Lettu AAP, Oknum TNI Terduga Pelaku Pelecehan Sesama Jenis ke Bawahan, Terancam Dipecat
"Percobaan pertama racun jenis temix ditaburkan ke makanan korban tapi korban tidak memakannya," paparnya, dikutip dari Kompas.com.
Kemudian percobaan pembunuhan kedua dilakukan dengan cara memasukkan racun cair ke obat herbal.
Kedua percobaan pembunuhan yang dilakukan terdakwa dalam waktu yang berbeda tersebut gagal.
"Namun dimuntahkan oleh korban karena korban merasa ada rasa yang aneh," imbuhnya.
Dalam persidangan terungkap, motif Kopda Andrianto dan Listiani Agustina melakukan pembunuhan lantaran kesal terhadap korban.
Selain itu, masalah ekonomi juga menjadi alasan Kopda Andrianto membunuh istrinya dengan cara memukul dan menjerat leher korban.
Baca juga: Kronologi Oknum TNI Mabuk Tabrak Nenek Penyapu Jalan di Ambon hingga Tewas dan Berujung Damai
Kopda Andrianto kemudian memanggil selingkuhannya, Listiani Agustina untuk menghilangkan jejak pembunuhan.
"Pasca-aksi pembunuhan, pelaku A menghubungi terdakwa untuk meminta tolong menghilangkan jenazah isterinya," tuturnya.
Keduanya membawa jasad korban ke Desa Alang-Alang Kecamatan Trageh Kabupaten Bangkalan menggunakan mobil.
Jasad korban kemudian dibuang dan dibakar di areal persawahan.
"Di tengah perjalanan menghilangkan jenazah korban, keduanya sempat mampir ke hotel di kawasan taman wisata Kenjeran untuk berhubungan badan agar lebih tenang," terang JPU.
Warga menemukan jasad korban keesokan harinya dalam keadaan penuh luka bakar.
Baca juga: Fakta Oknum TNI AD Lawan Arah di Tol MBZ: Picu Kecelakaan 7 Mobil, Punya Gangguan Psikologi
Jenazah kemudian diautopsi di RSUD Bangkalan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kopda Andrianto dan Listiani Agustina ditangkap.
Akibat perbuatannya, Listiani Agustina dapat dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 181 KUHP tentang menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian.
Dilansir dari TribunMedan.com, Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Wibisono mengungkapkan kasus pembunuhan terjadi di Surabaya, sedangkan jasad korban dibuang di Bangkalan.
Saat ditemukan, kondisi jasad korban penuh luka bakar dan terdapat bekas jeratan di lehernya.
Baca juga: Soal 3 Oknum TNI AD Diduga Aniaya Imam Masykur hingga Tewas, KSAD: Hukuman Tentara Lebih Berat
Diduga korban yang berusia 30 tahun tersebut tengah mengandung.
Tetangga korban, Kartini (70) mengaku terkejut ketika mendengar kabar penemuan jasad Pipiet pada 28 April 2023 lalu.
Kartini menduga pelaku pembunuhan lebih dari satu orang karena tubuh korban cukup berat.
"Saya tahunya dari medsos. Saya yakin pembunuhan tidak dilakukan satu orang, pasti ada yang membantu. Karena tubuh Pipiet itu besar dan pasti berat," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Achmad Faizal) (TribunMedan.com/Tommy Simatupang)