News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Populer Regional: Kopda Andrianto Bunuh Istri Dibantu Selingkuhan - Kondisi Warung Mbok Yem

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut rangkuman berita popouler dimulai kasus oknum TNI yang tega membunuh istrinya hingga kondisi warung milik Mbok Yem di Gunung Lawu.

TRIBUNNEWS.COM - Berita populer regional Tribunnews dimulai kasus oknum TNI yang tega membunuh istrinya sendiri.

Pelaku diketahui bernama Kopda Andrianto, sedangkan korbannya Pipiet.

Kopda Andrianto menjalankan aksinya dibantu dengan selingkuhan Listiani Agustina (48). Kini, kasus pembunuhan tersebut sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kemudian ada insiden seorang ibu rumah tangga digigit komodo di Pulau Rinca, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Korban bernama Ratna (46) yang tercatat sebagai warga Desa Pasir Panjang.

Ratna digigit saat menjemur ikan pada Senin 2 Oktober 2023 sekitar pukul 15.00 Wita.

Baca juga: Populer Internasional: Kutu Busuk Serbu Paris - Pabrik Rudal Kh-59 Rusia Dihantam Drone Ukraina

Berita terakhir datang dari kondisi terbaru warung milik Mbok Yem di kawasan Puncak Gunung Lawu.

Mbok Yem dilaporkan hingga kini masih bertahan diwarungnya di tengah kebakaran yang melanda Gunung Lawu.

Mbok Yem bersama 3 anggota keluarganya masih bertahan serta kondisinya dalam keadaan sehat dan selamat.

Berikut berita populer regional di Tribunnews dalam 24 jam selengkapnya:

1. Kopda Andrianto Bunuh Istri Dibantu Selingkuhan, Jasad Korban Dibuang dan Dibakar di Bangkalan

Ilustrasi pembunuhan. Oknum TNI bunuh istrinya dibantu selingkuhan. Terungkap kasus pembunuhan ini sudah direncanakan. (Kompas.com)

Seorang oknum TNI bernama Kopda Andrianto membunuh dan membakar jasad istinya pada 27 April 2023.

Dalam melancarkan aksinya, Kopda A dibantu selingkuhannya yang bernama Listiani Agustina (48).

Kopda Andrianto telah menjalani persidangan di Pengadilan Militer.

Sementara Listiani Agustina (48) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/10/2023) lalu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini