Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho menyatakan terdakwa Listiani Agustina sempat melakukan dua kali percobaan pembunuhan terhadap korban yang bernama Pipiet.
"Percobaan pertama racun jenis temix ditaburkan ke makanan korban tapi korban tidak memakannya," paparnya, dikutip dari Kompas.com.
Kemudian percobaan pembunuhan kedua dilakukan dengan cara memasukkan racun cair ke obat herbal.
Kedua percobaan pembunuhan yang dilakukan terdakwa dalam waktu yang berbeda tersebut gagal.
"Namun dimuntahkan oleh korban karena korban merasa ada rasa yang aneh," imbuhnya.
Dalam persidangan terungkap, motif Kopda Andrianto dan Listiani Agustina melakukan pembunuhan lantaran kesal terhadap korban.
Selain itu, masalah ekonomi juga menjadi alasan Kopda Andrianto membunuh istrinya dengan cara memukul dan menjerat leher korban.
Kopda Andrianto kemudian memanggil selingkuhannya, Listiani Agustina untuk menghilangkan jejak pembunuhan.
2. Kronologi Ibu Rumah Tangga di Pulau Rinca Digigit Komodo Panjang 2 Meter saat Jemur Ikan
Warga Desa Pasir Panjang, Pulau Rinca, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) digigit komodo.
Korban bernama Ratna (46) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) digigit komodo pada Senin 2 Oktober 2023 sekitar pukul 15.00 Wita.
Akibat gigitan komodo sepanjang 2 meter itu, tangan korban berdarah.
Darahnya tak kunjung berhenti hingga korban dievakuasi pakai speedboat milik Taman Nasional (TN) Komodo dari Pulau Rinca ke Labuan Bajo.
Saat berita ini ditulis, korban sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo.