Tidak berhenti sampai di situ, SS juga rupanya diberikan obat jenis alprazholam yang membuat remaja tersebut tak bisa berbuat apa-apa.
"Dan itu terjadi hampir selama korban tinggal di rumah tersebut," ujar Fitrayadi.
Suatu hari, kakak SS tidak sengaja menemukan adiknya itu berada di sebuah jalan yang tidak jauh dari rumah A.
Kakak SS kemudian mengajak adiknya untuk pulang dan menceritakan apa yang dialami selama 24 hari tersebut.
Atas hal tersebut, kakak SS melaporkan apa yang dialami adiknya itu ke Polresta Kendari.
Meski begitu, hingga kini belum diketahui pasti kapan peristiwa tersebut terjadi.
Polisi Tangkap Pelaku
Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari menangkap A di di rumahnya di Jalan Bunga Kana, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Selasa (3/10/2023).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitryadi mengatakan A terbukti melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap SS.
"Hari Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 22.30 wita, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap A,"
"A ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana penyekapan dan atau tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Bunga Kana, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari," ujarnya, Rabu (4/10/2023), dikutip dari TribunnewsSultra.
Saat ini, A telah ditahan di Mako Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Tribunnews.com/Linda) (TribunSultra.com/Sugi Hartono)