TRIBUNNEWS.COM - Jasad seorang wanita ditemukan dalam kondisi terbakar di area persawahan di Desa Alang-Alang, Kecamatan Trageh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur pada 28 April 2023.
Terungkap jenazah yang bernama Pipiet dibunuh oleh suaminya yang berstatus anggota TNI bernama Kopral Dua (Kopda) Andrianto.
Oknum TNI tersebut melakukan pembunuhan pada 27 April 2023 dengan dibantu selingkuhannya yang bernama Listiani Agustina (48).
Keduanya telah ditangkap dan tengah menjalani proses persidangan.
Baca juga: Usai Bunuh Istri, UK Pulang Tanpa Rasa Bersalah, Bawa Oleh-oleh Ikan Asin, Langsung Diteriaki Mertua
Listiani Agustina jalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, sedangkan Kopda Andrianto disidang di Pengadilan Militer.
Dilansir dari TribunMedan.com, Kopda Andrianto merupakan anggota TNI Angkatan Laut yang bertugas sebagai Juru Navigasi 2 KRI Ahmad Yani 351.
Ia telah menikah dengan istrinya selama sembilan tahun dan dikaruniai dua orang anak perempuan.
Rumah tangga Kopda Andrianto hancur setelah ia memilih selingkuh dengan Listiani Agustina.
Sudah 2 Kali Rencanakan Pembunuhan
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho menyatakan terdakwa Listiani Agustina sempat melakukan dua kali percobaan pembunuhan terhadap korban yang bernama Pipiet.
Baca juga: Sosok Lettu AAP, Oknum TNI Terduga Pelaku Pelecehan Sesama Jenis ke Bawahan, Terancam Dipecat
"Percobaan pertama racun jenis temix ditaburkan ke makanan korban tapi korban tidak memakannya," paparnya, dikutip dari Kompas.com.
Kemudian percobaan pembunuhan kedua dilakukan dengan cara memasukkan racun cair ke obat herbal.
Kedua percobaan pembunuhan yang dilakukan terdakwa dalam waktu yang berbeda tersebut gagal.
"Namun dimuntahkan oleh korban karena korban merasa ada rasa yang aneh," imbuhnya.
Dalam persidangan terungkap, motif Kopda Andrianto dan Listiani Agustina melakukan pembunuhan lantaran kesal terhadap korban.
Selain itu, masalah ekonomi juga menjadi alasan Kopda Andrianto membunuh istrinya dengan cara memukul dan menjerat leher korban.
Baca juga: Kronologi Oknum TNI Mabuk Tabrak Nenek Penyapu Jalan di Ambon hingga Tewas dan Berujung Damai
Kopda Andrianto kemudian memanggil selingkuhannya, Listiani Agustina untuk menghilangkan jejak pembunuhan.
"Pasca-aksi pembunuhan, pelaku A menghubungi terdakwa untuk meminta tolong menghilangkan jenazah isterinya," tuturnya.
Keduanya membawa jasad korban ke Desa Alang-Alang Kecamatan Trageh Kabupaten Bangkalan menggunakan mobil.
Jasad korban kemudian dibuang dan dibakar di area persawahan.
"Di tengah perjalanan menghilangkan jenazah korban, keduanya sempat mampir ke hotel di kawasan taman wisata Kenjeran untuk berhubungan badan agar lebih tenang," terang JPU.
Warga menemukan jasad korban keesokan harinya dalam keadaan penuh luka bakar.
Baca juga: Fakta Oknum TNI AD Lawan Arah di Tol MBZ: Picu Kecelakaan 7 Mobil, Punya Gangguan Psikologi
Jenazah kemudian diautopsi di RSUD Bangkalan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kopda Andrianto dan Listiani Agustina ditangkap.
Akibat perbuatannya, Listiani Agustina dapat dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 181 KUHP tentang menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian.
Jauh sebelumnya, saat jasad korban baru ditemukan, Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Wibisono mengungkapkan kasus pembunuhan terjadi di Surabaya, sedangkan jasad korban dibuang di Bangkalan.
Saat ditemukan, kondisi jasad korban penuh luka bakar dan terdapat bekas jeratan di lehernya.
Baca juga: Soal 3 Oknum TNI AD Diduga Aniaya Imam Masykur hingga Tewas, KSAD: Hukuman Tentara Lebih Berat
Diduga korban yang berusia 30 tahun tersebut tengah mengandung.
Tetangga korban, Kartini (70) mengaku terkejut ketika mendengar kabar penemuan jasad Pipiet pada 28 April 2023 lalu.
Kartini menduga pelaku pembunuhan lebih dari satu orang karena tubuh korban cukup berat.
"Saya tahunya dari medsos. Saya yakin pembunuhan tidak dilakukan satu orang, pasti ada yang membantu. Karena tubuh Pipiet itu besar dan pasti berat," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Achmad Faizal) (TribunMedan.com/Array A Argus)