News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dokter Gadungan Susanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokter gadungan, Susanto yang melamar di Rumah Sakit (RS) Primasatya Husada Citra (PHC) divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus dokter gadungan, Susanto, yang melamar di Rumah Sakit (RS) Primasatya Husada Citra (PHC) milik PT Pelindo Husada Citra divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Vonis hukuman tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (4/10/2023).

Hukuman yang diberikan oleh hakim itu diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 4 tahun penjara.

Alasan vonis hukuman untuk Susanto itu lebih ringan karena Majelis Hakim menganggap Susanto kooperatif dan mau mengakui perbuatannya.

Meskipun hukuman yang diberikan lebih ringan, Susanto ternyata masih memohon keringanan lagi kepada Majelis Hakim.

"Mohon keringanan sekali lagi Yang Mulia,"  ucap Susanto, dikutip dari SuryaMalang.com.

Baca juga: Terungkap Saat SMA, Susanto Si Dokter Gadungan Ternyata Pernah Palsukan Rapor

Dalam putusan, hal yang memberatkan Susanto adalah meresahkan masyarakat, menciderai profesi dokter, dan merupakan seorang residivis.

Susanto telah terbukti melakukan tindakan penipuan dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri.

Salah satu cara yang digunakan memakai identitas palsu.

Perbuatan itu diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Awal Mula Kasus Susanto

ilustrasi dokter - Dokter gadungan, Susanto yang melamar di Rumah Sakit (RS) Primasatya Husada Citra (PHC) divonis 3 tahun 6 bulan penjara. (Kolase Tribunnews.com)

Begini awal mula terbongkarnya status dokter gadungan Susanto di RS PHC sebagai dokter klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu, Blora, Jawa Tengah.

Sebelumnya, Susanto sudah bekerja sebagai dokter gadungan di PHC selama dua tahun.

Selama dua tahun itu, ia bahkan menerima gaji sebesar Rp7 juta dan tunjangan setiap bulannya.

Padahal, Susanto merupakan lulusan SMA.

Dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (14/9/2023), Susanto diketahui menjalani sidang perdana kasus dokter gadungan itu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/9/2023).

Dalam sidang tersebut terungkap, Susanto mencuri data, identitas, dan dokumen milik seorang dokter asli asal Bandung, Jawa Barat, untuk mengelabui RS PHC Surabaya.

Kasus ini bermula dari dua tahun lalu, ketika PT PHC membuka lowongan kerja dan merekrut pegawai secara online.

Baca juga: 8 Fakta Kasus Susanto, 2 Tahun jadi Dokter Gadungan, Terbongkar saat Perpanjang Kontrak

Kemudian, Susanto menemukan akun Dokter Anggi Yurikno dan menggunakannya untuk melamar bekerja.

Saat itu, Susanto melamar untuk untuk mengisi posisi tenaga layanan klinik sebagai dokter first aid di rumah sakit pada 30 April 2020 lalu dan diterima.

Lalu, ia ditugaskan sebagai dokter di klinik K3 PT Pertamina wilayah 4 di Cepu yang dikelola PT Pelindo Husada Citra.

Aksi Susanto baru terbongkar pada 12 Juni 2023, saat RS PHC meminta ulang dokumen lamaran pekerjaan untuk memperpanjang masa kontrak Susanto.

Saat dilakukan pengecekan, pihak manajemen ternyata menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada berkas Susanto.

Managemen PT PHC mendapati foto Susanto berbeda dengan data yang ada di Konsil Kedokteran Indonesia.

"Adanya pemalsuan data, teman-teman klinik malekukan verifikasi atau validasi di website konsil Dokter Indonesia," ungkap Corporate Secretary PT PHC, Imron Soewono, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis.

"Dari situ baru ketahuan, ternyata foto yang tertera di website itu beda dengan foto fisik Suanto," sambungnya.

PT PHC pun menyatakan, Susanto merupakan pekerja paruh waktu yang bertugas pada aspek pencegahan dan tidak pernah melayani pasien.

Daftar Kejahatan Susanto

Sebelumnya, Susanto ternyata juga pernah terjerat kasus serupa pada 2011 silam, di Kalimantan Timur.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Sugeng Subagyo.

Namun, tak hanya di Kalimantan Timur, Susanto juga sudah menjelajahi banyak fasilitas kesehatan dengan berpura-pura menjadi dokter.

Dilansir Kompas.com, Susanto pernah dipenjara selama 20 bulan setelah 5 hari bertugas menjadi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi atau dikenal juga Obgyn karena ketahuan grogi dan hampir salah penanganan saat operasi caesar.

Berikut selengkapnya daftar kejahatan yang dilakukan Susanto:

1. Pernah bekerja di RS Gunung Sawo pada 2008 selama dua bulan;

2. Jadi Dirut RS Habibullah di Grobogan pada 2008;

3. Dokter puskesmas di Grobogan pada 2006 selama satu tahun;

4. Kepala UTD di Palang Merah Indonesia (PMI) Grobogan pada 2006-2008;

5. Pernah jadi dokter Obgyn di RS Pahlawan Medical Center, Kalimantan Selatan;

6. Jadi dokter 2 RS di Sangatta, yakni RS Sangatta Occupational Health Center (SOHC) dan RS Prima Sangatt, Kalimantan Timur pada 2011;

7. Tipu RS PHC Surabaya selama dua tahun.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com) (SuryaMalang.com/Tony Hermawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini