Tak hanya itu, korban juga dipaksa meminum obat penenang jenis Alprazolam.
"Tepat setelah korban meminta kembali uang dan antingnya dengan maksud akan pulang, terlapor langsung memukul korban dan diminumkan obat jenis Alprazholam," terang Eka.
Setelah meminum obat penenang tersebut, korban bertingkah seperti orang dengan gangguan kejiwaan hingga tak bisa berbuat apa-apa.
Hal itu terjadi hampir selama korban tinggal di rumah A.
A juga melarang korban untuk keluar rumah, jika SS keluar diancam akan dipukul.
Keesokan harinya, A meminta kepada korban untuk memberikan pin e-banking.
Namun, korban tak memberikan pin tersebut sehingga membuat A marah.
"APR marah lalu kembali menganiaya korban dengan cara menginjak kaki korban secara berkali-kali."
"Dan menendang kaki korban secara berkali-kali akhirnya korban memberikan pin e-bankingnya," ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Rabu (4/10/2023).
Karena tak diberikan e-banking, pelaku lantas meminta uang kepada SS.
Korban pun terpaksa memberikan perhiasannya ke pelaku untuk digadaikan.
"Pelaku menggadaikan perhiasan korban, hari berikutnya korban meminta uang ke pelaku untuk menebus perhiasannya yang digadaikan."
"Namun, pelaku tidak memberikan uang dan justru memukul korban," jelasnya.
Baca juga: ABG di Kota Kendari Disekap Temannya Selama 24 Hari, Alami Penganiayaan dan Dicekoki Obat Penenang
Korban pun sempat mengancam akan melaporkan pelaku ke polisi jika perhiasannya yang digadaikan tak dikembalikan.