TRIBUNNEWS.COM - Nasib pilu dialami SS (15), seorang gadis di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Ia disekap dan dianiaya selama 24 hari oleh seorang pria berinisial A (23), mulai Sabtu (9/9/2023) hingga Senin (2/10/2023).
Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu, kemudian melapor ke Polresta Kendari.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman, mengatakan penyekapan itu bermula saat SS pergi dari rumah.
Saat dalam perjalanan, SS diadang dan diperas oleh sekelompok remaja yang sedang pesta minuman keras (miras).
"Tidak lama kemudian A dengan ibunya keluar dari rumahnya dan menghalangi sekempok pemuda. Selanjutnya terlapor (pelaku) mengajak korban untuk mampir di rumahnya istirahat," kata Eka, Selasa (3/10/2023), dilansir TribunnewsSultra.com.
Baca juga: Wanita asal Sukabumi Tewas Dianiaya-Disekap Pacarnya di Surabaya, Pelaku Diduga Anak Anggota DPR
Setibanya di rumah pelaku, korban menceritakan kepada A dan ibu A tentang masalahnya hingga nekat pergi dari rumah.
Keduanya lantas menyarankan korban untuk tinggal di rumah mereka.
Korban pun setuju karena memang saat itu butuh tempat tinggal.
Sementara di rumah itu ada rekan korban inisial FBR dan ME yang juga tinggal, dilansir Kompas.com.
Saat hari pertama, SS masih diperlakukan dengan baik di rumah A.
Namun, pada hari keempat, A mulai meminta uang hingga menggadaikan perhiasan korban.
Pelaku juga mulai melakukan penganiayaan terhadap korban di hari keempat.
Penganiayaan itu dilakukan oleh pelaku lantaran korban enggan memberikan uangnya.