News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Viral Koboi di Sumut Tembakkan Senjata di Ruangan, Polisi Telusuri Izin Kepemilikan Senjata

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar detik-detik pria di Sumatera Utara menembakkan senjata api ke langit-langit sebuah ruangan secara berulangkali pada Selasa (3/10/2023). Kini pihak kepolisian lantas memeriksa izin kepemilikan senjata tersebut.

Mandor perusahaan pun menghubungi Ruslan melalui handphone.

Sementara sejumlah anggota organisasi pekerja ini menunggu di ruang kerja tersangka atas izin mandor bernama Raden.

Setibanya di kantor, Ruslan mengusir puluhan orang yang menghadangnya di depan ruang kerjanya.

Saat mengusir, Ruslan lantas mengeluarkan senjata api dan menembakkannya ke langit-langit.

Akibat perbuatannya itu, Ruslan telah diamankan pihak kepolisian.

Bahkan, kini pria 46 tahun itu telah ditahan di Polrestabes Medan.

Senjata api yang diduga digunakan Ruslan dalam video yang beredar itu juga kini telah disita.

Ruslan kini dijerat Undang-undang darurat no 12 tahun 1951.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Polrestabes Medan," kata Kombes Hadi Wahyudi, dikutip dari TribunMedan.  

"Untuk pistolnya sudah disita. Pelaku dikenakan UU Darurat No. 12 Tahun 1951," sambungnya.

Polisi Telusuri Izin senjata Api yang Digunakan Ruslan

Usai melakukan penahanan terhadap Ruslan, polisi juga melakukan penelusuran terhadap penggunaan diduga senjata api itu.

Sebab, dalam video yang beredar di media sosial, Ruslan terlihat berulang kali menembakkan senjata yang dibawa.

"Ada dia menunjukkan izin, tapi izin itu masih kita dalami," Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (5/10/2023),dikutip dari TribunMedan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini