Jika memang benar senjata api tersebut memiliki izin kepemilikan, Ruslan tetap melanggar peraturan.
Sebab, penggunaan senjata api itu tidak sesuai prosedur.
"Ketika peruntukannya itu tidak sesuai, tetap melanggar aturan. Tapi yang pasti apa pun alasannya, ketika ada pengguna senjata api khususnya di luar ketentuan itu merupakan tinfakan pidana," ujarnya.
(Tribunnews.com/Linda) (TribunMedan.com/Ferdy Santoso/Alfiansyah)
BERITA TERKAIT