Lalu pelaku emosi dan terjadilah perkelahian.
"Pelaku dan korban saling kenal," katanya.
Kompol Tedi Rusman, menjelaskan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kasus ini sudah dalam tahap dua, tinggal menunggu pelimpahan ke Kejaksaan," ujarnya.
Sedangkan tersangka Suuk, mengaku sudah kenal dengan korban selama sekitar 3 atau 4 tahun.
"Gak ada hubungan apa-apa, hanya sekedar teman biasa," ucap Suuk.
Suuk mengaku, datang ke rumah korban saat itu tak ada rencana untuk membunuhnya hanya untuk bersilaturahmi.
"Enggak ada niat, spontan saja karena kesal dengan perkataan korban," ujar Suuk.
Suuk mengatakan, ia bersama korban jarang bertemu, namun korban sering menghinanya.
"Jadi saat bertemu aja, saya sering diledek dikata-katain," ucapnya.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Gara-gara Sering Diledek, Suuk Habisi Temannya dengan Gunakan Batu dan Botol