TRIBUNNEWS.COM - Seorang dosen universitas negeri di Lampung, SHD (31), digerebek tengah berduaan dengan mahasiswi berinisial VO (22).
Penggerebekan berlangsung di rumah SHD, di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023) sekira pukul 21.00 WIB.
Saat digerebek, keduanya tengah asik melakukan tindakan asusila di dalam rumah.
SHD dan VO merupakan dosen dan mahasiswa di universitas yang berbeda di Lampung.
Saat diinterogasi, keduanya baru satu bulan menjalin asmara.
Baca juga: Penggerebekan Narkoba di Australia, Ratusan Orang Ditangkap dalam Operasi Vitreus
Baca juga: HEBOH Sejoli Berbuat Mesum dalam Mobil di Tanahlaut, Video Penggerebekan Berdurasi 37 Detik Beredar
Namun, SHD dan VO mengaku sudah 6 kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Perbuatan tindak pidana asusila tersebut dilakukan di rumah oknum dosen yang berada di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung," ucap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, dikutip Tribunnews.com dari Tribunbandarlampung.co.id, Selasa (10/10/2023).
Menurut Umi, SHD sudah memiliki seorang istri.
Terkait status SHD, sang kekasih gelap juga sudah mengetahuinya.
Kronologi Penggerebekan
Umi lantas menjelaskan kronologi penggerebekan pasangan dosen dan mahasiswa tersebut.
Menurut Umi, aksi asusila SHD dan VO pertama kali diketahui warga sekitar.
"Jadi ada penyerahan dua orang terduga pelaku tindak pidana asusila dari warga masyarakat, ada juga Pak ketua RT dan sekuriti di perumahan Bahtera Indah Sejahtera di Sukarame, Bandar Lampung," ujar Umi.
"Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri, lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung."
Baca juga: Suasana Mencekam Saat Penggerebekan Oknum Kepala Desa Selingkuh di Sukabumi: Kaca Vila Pecah
SHD dan VO kemudian diserahkan ke Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kotak tisu magic yang masih terbungkus, 1 plastik tisu bekas pakai, 1 buah celana dalam berwarna krem, dan 1 helai daster hitam bergambar bunga-bunga.
Saat disinggung peluang adanya mahasiswi lain yang dibawa ke rumah SHD, Umi belum dapat berbicara banyak.
Pasalnya, polisi masih melakukan pendalaman terkait hasil pemeriksaan SHD dan VO.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami, TribuBandarlampung.co.id/Riyo Pratama)