TRIBUNNEWS.COM - SHD (31), Seorang dosen di sebuah universitas negeri di Lampung digerebek saat berduaan dengan seorang mahasiswi berinisial VO (22).
Penggerebekan itu dilakukan di rumah SHD yang berada di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023).
Diketahui, dosen dan mahasiswi itu berasal dari kampus yang berbeda.
Melansir Tribunbandarlampung.com, warga memergoki keduanya sekira pukul 21.00 WIB.
Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.
Baca juga: Dosen di Bogor Diduga Lecehkan Mahasiswi, Disebarkan Akun Anonim, Identitas Korban Belum Terungkap
"Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila."
"Yaitu persetubuhan bukan suami istri, lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," katanya, Selasa (10/10/2023).
Saat diperiksa, SHD dan VO mengaku sudah menjalin hubungan asmara selama satu bulan.
Padahal, SHD telah memiliki istri dan dua orang anak.
VO pun mengetahui bahwa SHD telah memiliki keluarga.
"Iya mahasiswi (VO) ini tahu oknum dosen (SHD) itu sudah mempunyai istri," jelas Umi.
Selama menjalin hubungan gelap itu, SHD dan VO telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 6 kali.
"Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku mereka berpacaran kurang lebih selama 1 bulan ini," ujar Umi.
Baca juga: Sudah Diperingatkan, Kades di Banten Digerebek Saat Ngamar di Villa, Kini Ditetapkan Tersangka
Umi melanjutkan, hubungan terlarang itu dilakukan keduanya di rumah SHD.