TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral di media sosial foto minuman keras dalam bentuk kemasan sachet di wilayah Surabaya, Jawa Timur.
Unggahan tersebut disertai pesan kepada para warga agar lebih berhati-hati karena miras dengan kemasan sachet telah dipasarkan.
Pesan dalam foto juga diberi tandatangan Puskesmas Tanah Kali Kedinding sehingga masyarakat merasa resah dengan peredaran miras sachet.
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, Dinas Kesehatan Surabaya menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Kota Surabaya melakukan penyelidikan.
Baca juga: Minum Miras Oplosan, 2 Warga Kulonprogo Meninggal Dunia
Dinkes bersama BPOM terlebih dahulu memastikan bahwa kemasan tersebut merupakan produk yang dibuat pabrikan yang tertera pada kemasan bungkus yang telah viral tersebut.
Sebab, UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 91 (ayat) 1 mensyaratkan pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar.
Namun faktanya, minuman tersebut ternyata belum berizin.
Bahkan, minuman tersebut juga bukan buatan perusahaan yang tertera pada minuman sachet ini.
“Nama produk adalah Asli Otentik Orang Tua yang dikemas dalam bentuk sachet. Produk yang diviralkan merupakan produk tanpa izin edar. Serta, bukan bukan produk yang berasal dari Produsen Orang Tua Grup,” kata Kepala Dinas Kesehatan Surabaya Nanik Sukristina di Surabaya, Selasa (10/10/2023).
Menurut Nanik, informasi tersebut bukan hanya beredar di Surabaya, namun juga beberapa daerah lain.
Produsen Orang Tua Group pun merasa ikut dirugikan atas beredarnya informasi ini.
Baca juga: Tegur Tetangganya yang Pesta Miras, Kepala Driver Ojol di Denpasar Dihantam Kayu, Korban Muntah
Menurutnya, produk tersebut diedarkan dan dipromosikan melalui media sosial (medsos) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Produsen Orang Tua Group juga telah melaporkan hal tersebut kepada BPOM RI di Kota Semarang.
Tak hanya di BPOM, hal ini pun telah masuk proses hukum.