Menurut M, kondisi D sangat memprihatinkan saat ditemukan warga.
Tubuh D yang kurus dipenuhi bekas luka, termasuk bekas luka bakar di kedua tangannya.
Diduga, selama ini para pelaku menyekap korban di sebuah kamar berukuran 1,5 x 1,5 meter.
"Jadi, korban ini disekap di ruangan kamar kecil dekat kamar mandi. Dan korban ini tidak diperbolehkan keluar sama sekali bahkan untuk sekolah sekalipun," ujar M.
5 Orang Jadi Tersangka
Polresta Malang telah menetapkan lima tersangka terkait kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap D.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kemoceng, satu buah panci listrik, satu buah pisau cutter dan satu buah cincin akik.
Kelima tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu ayah kandung korban JA (37), ibu tiri korban EN (42), kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban MS (64), dan paman tiri korban, SM (43).
Selain menyekap dan menganiaya, para tersangka juga membiarkan korban kelaparan di dalam ruangan.
Akibatnya, korban ditemukan dalam kondisi kurang gizi dan terindikasi busung lapar.
Kondisi Mengenaskan Bocah 7 Tahun di Malang Disiksa Satu Keluarga, Drop dan Terindikasi Busung Lapar
Kondisi Bocah 7 Tahun yang Disiksa Satu Keluarga di Malang, Kekurangan Gizi-Terindikasi Busung Lapar
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan kelima tersangka memiliki peran berbeda.
Baca juga: Minimarket di Purwakarta Disatroni Perampok, Sempat Sekap Karyawan dan Gondol Uang Puluhan Juta
JA menganiaya korban dengan cara memasukkan tangan D ke panci berisi air mendidih.
Ia juga melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan kemoceng.
Bahkan, JA tak segan-segan menyundut rokok pada korban.
Sementara PA, sempat menjewer dan mencubit telinga serta tangan, memukul pipi.
Lalu, EN memukuli korban dengan tangan dan MS melukai korban menggunakan pisau cutter.