News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah di Malang Disekap dan Disiksa Keluarga, Dibiarkan Kelaparan hingga Terindikasi Busung Lapar

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan - D, bocah 7 tahun di Kota Malang, Jawa Timur, diduga menjadi korban penyekapan dan penyiksaan oleh orangtuanya.

TRIBUNWOW.COM - D, bocah 7 tahun di Kota Malang, Jawa Timur, menjadi korban penyekapan dan penyiksaan oleh orang tuanya.

Perbuatan keji itu dilakukan oleh ayah kandung D, ibu tiri, serta keluarga ibu tirinya yang diperkirakan berjumlah 4 orang.

Dugaan penyekapan dan penyiksaan itu dilakukan di rumah pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kasus ini terungkap setelah D berhasil kabur dari kamar penyekapan.

Ia kemudian berlari ke permukiman warga dan meminta tolong.

Baca juga: Viral Tukang Parkir di Semarang Turun dari Mobil Brio, Budi Bantah Bukan Miliknya: Punya Driver Ojol

Berdasarkan pengakuan warga berinisial R (53), peristiwa itu baru diketahui pada Senin (9/10/2023) malam.

"Jadi, saya diinformasikan dan dilapori oleh salah satu warga saya. Bahwa ada anak yang disekap dan disiksa," ungkap R, Kamis (12/10/2023), dikutip Tribunnews.com dari TribunJatim.com.

Setelah mendengar pengakuan D, warga langsung melapor ke RW dan diteruskan ke pihak kepolisian.

Tak membutuhkan waktu lama bagi polisi untuk mendatangi lokasi kejadian dan menangkap terduga pelaku.

"Kemudian pada Selasa (10/10/2023), polisi datang dan langsung mengamankan seluruh penghuni rumah (para terduga pelaku) termasuk beberapa barang seperti kemoceng, cangkir, dan panci listrik," ucap R.

Rumah tersebut dihuni oleh 8 orang, yang terdiri dari D, ayah D, ibu tiri, kakek tiri, dan dua saudara ibu tirinya.

Kepada warga, D mengaku kerap disiksa orang-oerang tersebut.

"Kalau air dari panci listrik itu sudah mendidih, korban disuruh memasukkan kedua tangannya ke dalam panci," ungkapnya.

Pernyataan senada diungkap warga lain berinisial M.

Baca juga: Kronologi Perampokan Minimarket di Karawang, Pelaku Bawa Senjata Api dan Sekap Karyawan

Menurut M, kondisi D sangat memprihatinkan saat ditemukan warga.

Tubuh D yang kurus dipenuhi bekas luka, termasuk bekas luka bakar di kedua tangannya.

Diduga, selama ini para pelaku menyekap korban di sebuah kamar berukuran 1,5 x 1,5 meter.

"Jadi, korban ini disekap di ruangan kamar kecil dekat kamar mandi. Dan korban ini tidak diperbolehkan keluar sama sekali bahkan untuk sekolah sekalipun," ujar M.

5 Orang Jadi Tersangka

Polresta Malang telah menetapkan lima tersangka terkait kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap D.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kemoceng, satu buah panci listrik, satu buah pisau cutter dan satu buah cincin akik.

Kelima tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu ayah kandung korban JA (37), ibu tiri korban EN (42), kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban MS (64), dan paman tiri korban, SM (43).

Selain menyekap dan menganiaya, para tersangka juga membiarkan korban kelaparan di dalam ruangan.

Akibatnya, korban ditemukan dalam kondisi kurang gizi dan terindikasi busung lapar.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan kelima tersangka memiliki peran berbeda.

Baca juga: Minimarket di Purwakarta Disatroni Perampok, Sempat Sekap Karyawan dan Gondol Uang Puluhan Juta

JA menganiaya korban dengan cara memasukkan tangan D ke panci berisi air mendidih.

Ia juga melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan kemoceng.

Bahkan, JA tak segan-segan menyundut rokok pada korban.

Sementara PA, sempat menjewer dan mencubit telinga serta tangan, memukul pipi.

Lalu, EN memukuli korban dengan tangan dan MS melukai korban menggunakan pisau cutter.

Setelah ditemukan, korban dilarikan ke RS Saiful Anwar Malang untuk menjalani perawatan.

Hingga saat ini, polisi masih mencari keberadaan ibu kandung D.

Sedangkan para tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam hukuman penjara lima tahun.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami, TribunJatim.com/Torik Aqua/Kukuh Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini