News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Keluarga Dini Didatangi Orang Tak Dikenal Mau Beri Uang, GRT Jadi Tersangka Pembunuhan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gregorius Ronald Tannur (31) dan korban Dini Sera Afrianti (29). Ronald Tannur, putra anggota DPR RI dari fraksi PKB Edward Tannur asal Nusa Tenggara Timur menganiaya seorang wanita Dini Sera hingga tewas.

TRIBUNNEWS.COM -- Kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afrianti (29) terus bergulir.

Di Sukabumi, Jawa Barat, keluarga wanita yang akrab disapa Andini tersebut didatangi oleh orang tak dikenal.

Orang tersebut menyatakan hendak memberikan sejumlah uang kepada keluarga korban.

Sementara, Gregorius Ronald Tannur (31) alias GRT kini ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan janda beranak satu tersebut setelah sebelumnya hanya dijerat pasal penganiayaan.

Mau Beri Sejumlah Uang

Adik Dini, Elsa Rahayu Agustin, mengakui keluarganya kedatangan orang tak dikenal yang akan memberikan uang.

Dalam sebuah vlog yang dibuat oleh Ketua Tim Kuasa Kuasa Hukum Keluarga Dini, yakni Dimas Yemahura Alfarauq Elsa mengatakan, keluarganya di Sukabumi sempat didatangi oleh seorang pria berinisial FZN, pada Selasa (10/10/2023).

Sosok tak dikenal tersebut mengaku sebagai pihak perantara salah satu partai politik yang berada dalam satu komisi kerja di DPR-RI, bersama fraksi parpol ayahanda tersangka GRT, Edward Tannur.

Baca juga: Dini, Wanita yang Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR Tinggalkan Seorang Anak, Sudah 12 Tahun Tak Pulang

Tujuan FZN bertamu ke rumah korbannya, lanjut Elsa Rahayu Agustin, hendak memberikan santunan atau tali asih kepada pihak keluarga.

Namun, proses pemberian santunan tersebut diharapkan tanpa diketahui oleh kuasa hukum korban.

"Katanya pak PKS ini satu komisi sama ayahnya Ronald ini. Nyuruh ke dia untuk datangin ke rumah kita biar di kasih santunan tanpa sepengetahuan kuasa hukum. Jangan ada yang tahu bahwa keluarga Ronald mau datang ke rumah. Kemarin hari selasa tanggal 10 Oktober," ujar Elsa, seperti dalam video vlog tersebut.

Vlog tersebut berdurasi 4 menit 44 detik, yang diterima SURYA.co.id'

Cederai Hukum

Kemudian, masih meninjau video tersebut, kuasa hukum keluarga korban Dimas Yemahura Alfarauq memberikan tanggapan bahwa upaya yang dilakukan oleh pihak tak dikenal tersebut, mencederai pihaknya selaku kuasa hukum keluarga, ataupun jalannya proses hukum terhadap tersangka.

"Itu sangat mencederai proses hukum yang sedang berjalan, dan kami kuasa hukum melakukan langkah lebih lanjut terhadap oknum oknum tersebut dan bila terbukti pejabat melakukan tindakan itu, maka kami akan melakukan proses hukum lebih lanjut," ujar Dimas dalam video tersebut.

Dimas mengaku secara tegas menolak segala bentuk pemberian tali asih atau santunan yang bersifat dan bertujuan mengintervensi proses hukum yang sedang bergulir.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini