News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok SHD, Dosen di Lampung yang Selingkuh dengan Mahasiswi, 6 Kali Berhubungan Badan di Rumah

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang dosen universitas negeri di Lampung, SHD (31), digerebek tengah berduaan bersama seorang mahasiswi, VO (22), Selasa (10/10/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Kasus perselingkuhan antara dosen dengan mahasiswi mencoreng nama baik Universitas Islam Negeri Raden Intan, Lampung.

Dosen yang berinisial SHD (31) digrebek warga saat berhubungan badan dengan mahasiswi berinisial VO (22), Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat kejadian, istri SHD tidak ada di rumah karena bekerja di Bengkulu.

SHD merupakan dosen Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, UIN Raden Intan, Lampung.

Pria berusia 31 tahun tersebut sudah tinggal di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera sejak 2015 lalu.

Baca juga: Seorang Istri di Sulawesi Selatan Tepergok Suaminya Selingkuh di Rumah Orangtua

Warga yang curiga SHD sering memasukkan wanita yang bukan istrinya ke rumah berinisiatif melakukan penggerebekan.

Keduanya telah berpacaran selama sebulan dan VO mengetahui status SHD yang sudah beristri.

Bahkan, dosen dan mahasiswi ini telah melakukan hubungan badan sebanyak 6 kali.

Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung, Prof Nirva Diana menegaskan SHD terancam dipecat dari kampus akibat tindakannya.

Menurutnya memberhentikan SHD dari dosen sangatlah mudah karena statusnya sebagai karyawan kontrak.

"Dia masih kontrak. Karena setiap tahunnya dosen kontrak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," bebernya, Rabu (11/10/2023), dikutip dari TribunBandarLampung.com.

Baca juga: Sekdes di Blora Digrebek Warga Sedang Selingkuh, Pilih Mundur dari ASN karena Menanggung Malu

VO juga dapat terkena sanksi dikeluarkan dari kampus karena berselingkuh dengan dosen.

"Sudah jelas, ketika ada pelanggaran berat hingga asusila, mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus."

"Kami belum bisa memutuskan itu dilihat dari laporan tim dan masih menunggu arahan pimpinan," lanjutnya.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, saat diwawancari soal penggerebekan dosen dan mahasiswa di Lampung. (TribunLampung.co.id/Riyo Pratama)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini