News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nestapa Nenek Rakyah, Dipolisikan Anak usai Tebang Pohon Pisang di Lahan Warisan: Saya Dibilang Gila

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rakyah (84), warga Dusun Nyiur Gading, Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, yang dipolisikan anak sendiri karena menebang pohon pisang di lahan peninggalan suaminya,

TRIBUNNEWS.COM - Kasus anak laporkan ibu kandung ke polisi kembali terjadi.

Kali ini, kisah pilu ini menimpa Rakyah (84), warga Dusun Nyiur Gading, Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Lombok Barat.

Rakyah dipolisikan anak sulungnya, HS, lantaran menebang pohon pisang di area persawahan peninggalan almarhum suaminya.

Setelah suami Rakyah meninggal dunia, lahan persawahan itu memang diklaim sebagai milik HS.

HS mengaku sudah membeli tanah seluas 28.000 meter persegi tersebut, meski tak dapat menunjukkan bukti apa pun.

Baca juga: Konflik Anak Polisikan Ibu Kandung di Demak Berakhir Damai, Dedi Mulyadi Janjikan Beasiswa dan Umrah

Baca juga: Berkat Tangan Dingin Dedi Mulyadi, Anak Polisikan Ibu Akhirnya Berdamai dan Dapat Hadiah Umrah

Selain Rakyah, HS turut melaporkan 6 saudara kandungnya yang lain.

7 anggota keluarga itu dilaporkan atas kasus dugaan pengrusakan tanaman tanpa izin pemilik lahan.

Mengutip dari kanal YouTube tvOneNews, Rakyah mengungkap isi hatinya setelah dilaporkan anak sulungnya.

Rakyah mengaku sakit hati saat HS menyebutnya hilang ingatan hingga gila.

"Dibilang saya gila, dibilang saya tidak ingat apa-apa, itu caranya melaporkan saya," ucap Rakyah.

"Saya dibilang gila oleh anak saya sendiri. Dianggap merusak pohon rambutan dan ampar pisang waktu itu."

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, I Made Dharma Yulia Putra membenarkan adanya laporan terhadap Rakyah dan enam anaknya.

Ia menyebut hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan. 

"Saat ini masih dalam penyelidikan, karena kami menerima laporan atas dasar sertifikat pemilik pada tahun 2008," ujar Dharma.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini