News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum ASN Pelaku Penganiayaan ART Tak Dipecat dan Tetap Digaji, Divonis 7 Bulan Penjara

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ASN. Oknum ASN di Lampung divonis 7 bulan karena terlibat kasus penganiayaan. Tersangka tak dipecat dari ASN dan tetap mendapat gaji.

TRIBUNNEWS.COM - Oknum ASN di Lampung yang jadi tersangka kasus penganiayaan ART terancam diturunkan pangkatnya.

Meski divonis 7 bulan penjara, ASN tersebut tidak dipecat dan tetap menerima gaji dari Pemkot Bandar Lampung.

Hal ini diungkapkan Kepala BKD Pemkot Bandar Lampung, Herliawaty.

"Enggak kalau pemecatan, karena dia bukan Tipikor," paparnya.

Baca juga: Nasib Dosen dan Mahasiswi yang Digerebek Warga di Lampung: Dibebaskan, Diberhentikan dari Kampus

Pemkot Bandar Lampung saat ini masih menunggu keterangan secara formil dari pengadilan.

"Kita nunggu inkrah dari pengadilan, jadi secara formil pengadilan bersurat kepada Kota Bandar Lampung melalui walikota bahwa ini hukumannya sekian," kata Herli, Jumat (13/10/2023).

Ia menyebut, meski sudah beredar kabar bahwa ASN Pemkot Bandar Lampung tersebut divonis 7 bulan penjara, akan tetapi pihaknya harus menerima langsung pemberitahuan secara formil dari pengadilan.

"Kalau melihat informasi dari media saja itu kan bagi kami belum resmi," ucapnya.

Oleh sebab itu, pihaknya sampai saat ini masih menunggu.

"Jadi kami nunggu, bukan hanya nunggu tapi kadang kita juga jemput bole ke sana (pengadilan)," terangnya.

"Seperti Pak Syahriwansyah kemarin kan inkrahnya sudah keluar, kami bersurat untuk minta secara formil disampaikan ke Pemkot, ternyata belum bisa dikeluarkan karena ada banding," jelasnya.

Baca juga: Digrebek Warga saat Berbuat Asusila, Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung Diberhentikan dari Kampus

Oleh sebab itu, terkait status kepegawaian ASN aniaya ART, Herli belum bisa memastikan.

"Jadi kalau yang soal ASN aniaya ART ini kami belum berani bicara hukumannya," ucapnya.

Akan tetapi, Herli memastikan oknum ASN tersebut tetap menerima gaji.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini