TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus pembunuhan terhadap SDA (29), Ronald Tannur (31) disebut menyuruh orang untuk mendatangi keluarga korban di Sukabumi, Jawa Barat dan memberikan uang santunan.
Bahkan orang tak dikenal tersebut meminta keluarga SDA menyelesaikan kasus pembunuhan secara kekeluargaan.
Pernyataan itu keluar dari kuasa hukum SDA, Dimas Yemahura Alfarauq.
Tidak terima kliennya dituding melakukan intervensi, kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahma berjanji akan melaporkan balik.
Menurut Lisa Rahma, tudingan adanya pihak yang meminta kasus diselesaikan secara damai merupakan fitnah.
Baca juga: Sadisnya Ronald Tannur Aniaya Dini Sera, Pukul Botol Miras dan Tendang Korban hingga Tersungkur
"Enggak benar sama sekali (intervensi). Keluarga tersangka mengatakan waktu konferensi pers, beliau akan menyediakan waktu ke keluarga korban," tuturnya, Jumat (13/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
Keluarga tersangka merasa dirugikan dengan pernyataan kuasa hukum korban yang tidak ada buktinya.
"Mengatakan apa itu, tanpa diklarifikasi sudah menyebarkan berita bohong, fitnah kepada keluarga tersangka. Itu kan fitnah, sudah menyebarkan ke kebeberapa media, mana boleh itu," tegasnya.
Ia menyatakan pihak keluarga tersangka berniat mendatangi keluarga korban untuk bersilaturahmi dan meminta maaf tanpa adanya niat untuk melakukan intervensi.
"Tidak ada, tidak ada sama sekali, keluarga (tersangka) tidak pernah mewakilkan. Keluarga mau datang langsung, bersilaturahmi bela sungkawa," jelasnya.
Lisa menambahkan, nama ayah tersangka, Edward Tannur jadi tercoreng akibat pernyataan dari kuasa hukum korban.
"Sangat merugikan, keluarga tersangka terutama Bapak Edward Tannur itu sangat-sangat merasa difitnah itu. Ya, nanti akan saya pertimbangkan (pelaporan)," pungkasnya.
Baca juga: Motif Ronald Tannur Aniaya Pacarnya hingga Tewas: Cekcok saat Terpengaruh Alkohol dan Sakit Hati
Diduga ada Intervensi
Diduga ada pihak yang ingin kasus pembunuhan terhadap DSA (29) diselesaikan secara kekeluargaan.
Hal ini diungkapkan adik DSA (29), El yang mengaku didatangi pria yang hendak memberikan uang santunan.
El yang berada di Sukabumi mengatakan, pria berinisial FZN mengaku sebagai pihak perantara salah satu partai politik yang berada dalam satu komisi kerja di DPR RI.
Pria tak dikenal tersebut meminta El tidak memberitahu kuasa hukum jika ada uang damai yang diberikan.
Diketahui, tersangka pembunuhan yang bernama Ronald Tannur merupakan anak dari mantan anggota DPR RI, Edward Tannur.
Baca juga: Soal Kasus Anak DPR Aniaya Kekasih, Ronald Tannur Jalani Rekonstruksi, Polda Jatim Beri Bantuan
"Katanya pak ini satu komisi sama ayahnya Ronald. Nyuruh ke dia untuk datangin ke rumah kita biar dikasih santunan tanpa sepengetahuan kuasa hukum."
"Jangan ada yang tahu bahwa keluarga Ronald mau datang ke rumah," ungkap El, dikutip dari TribunJatim.com.
Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq mengaku tindakan intervensi dan pemberian uang santunan tanpa sepengetahuannya menciderai proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami kuasa hukum melakukan langkah lebih lanjut terhadap oknum-oknum tersebut dan bila terbukti pejabat melakukan tindakan itu, maka kami akan melakukan proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Dimas Yemahura menegaskan pihak keluarga korban menolak segala bentuk pemberian santunan yang bertujuan untuk mengintervensi proses hukum.
Namun pemberian santunan atas dasar kemanusiaan tetap diperbolehkan.
Baca juga: Profil Edward Tannur, Dinonaktifkan dari DPR RI usai Anaknya Aniaya Pacar hingga Tewas di Surabaya
"Artinya, jika ingin memberikan santunan atau tali asih, maka berikan tali asih tanpa adanya embel-embel perdamaian, pencabutan perkara, dan lain sebagainya," tegasnya.
Ia berjanji akan mengawal kasus pembunuhan terhadap DSA dan meminta keluarga korban untuk tidak menandatangani surat perdamaian.
Ronald Tannur Dijerat Pasal Pembunuhan
Rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan DSA (29) meninggal digelar di Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/10/2023).
Tersangka Ronald Tannur (31) melakukan sejumlah reka ulang adegan penganiayaan terhadap korban yang merupakan pacarnya.
Setelah rekonstruksi, polisi melakukan gelar perkara dan menyimpulkan Ronald Tannur akan dijerat dengan pasal pembunuhan.
Kesimpulan ini diambil melalui diskusi bersama ahli pidana, ahli kedokteran forensik, termasuk ahli komputer forensik (IT).
Baca juga: Pernyataan Maaf Edward Tannur atas Perbuatan Anaknya Aniaya Pacar hingga Tewas
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menyatakan dari proses rekonstruksi dan gelar perkara terungkap tersangka secara sengaja menghabisi nyawa korban.
Pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP, tentang penganiayaan yang sebelumnya menjerat tersangka diganti menjadi pasal 338 KUHP dan 351 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan.
"Ada sebuah keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," tuturnya, Rabu (11/10/2023).
AKBP Hendro Sukmono menambahkan tersangka melakukan penganiayaan berulang kali dan yang terparah saat keduanya berada di dalam lift mall.
Tersangka juga memukul kepala korban menggunakan botol minuman keras sebanyak dua kali.
Bahkan, tersangka melindas tubuh korban yang sudah tak berdaya dengan mobilnya saat di lantai basement.
Perbuatan tersangka mengakibatkan tubuh korban terseret sejauh lima meter.
"Ketika tersangka mengendari mobilnya tidak mengatakan awas kepada korban. Padahal sudah ada kemungkinan kalau kendaraan itu digerakan tersangka, maka akan mengenai korban," jelasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Sri Wahyunik/Ndaru Wijayanto/Luhur Pambudi) (Kompas.com/Andhi Dwi)