TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Darsono (64) diringkus polisi karena jual narkoba.
Pria asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tersebut ternyata merupakan seorang petani dan punya sambilan jadi pengedar narkoba.
Darsono diringkus polisi saat jual barang haram ke polisi yang melakukan penyamaran.
Dia ditangkap di Kilometer 60, Jalan Servo Lintas Raya,Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi pada Jum'at (13/10/2023) malam.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, melalui Kasat narkoba Iptu Hamdani mengatakan, pelaku ditangkap setelah ada informasi bahwa di TKP kerap terjadi transaksi Narkoba.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat pada Jum'at (13/10/2023), Sekira Pukul 16.00 WIB. Bahwa disalah satu warung kopi yang berada dijalan Servo KM 60 Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi," kata Iptu Hamdani, Minggu (15/10/2023).
Baca juga: Belasan Orang Diamankan saat Razia Hiburan Malam di Kota Medan karena Positif Narkoba
"Berbekal informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan. Setelah info tersebut benar, kemudian personil kita melakukan penyamaran (Under coverbuy), menghubungi atau menelpon seseorang yang diduga bandar, untuk memesan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, "tambahnya.
Beberapa jam kemudian lanjutnya, datang lah pelaku menggunakan Sepeda Motor menuju ke warung kopi yang dimaksud.
Lalu Polisi yang menyamar menanyakan pesanan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang dipesan.
"Kemudian pelaku menunjukkan pesanan narkotika yang dibawanya, melihat barang bukti tersebut, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," terangnya.
"Pelaku Darsono (64) mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya yang ia dapat dari seseorang berinisial RIS, warga Air Itam yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO," Sambungnya.
Dari tangan pelaku Polisi mengamankan barang bukti, satu paket klip bening sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 10,05 gram, lalu 15 butir pil ekstasi warna coklat muda berlogo perari, dengan berat bruto 5,95 gram.
Selain itu Polisi juga mengamankan satu buah Handphone dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BG 4465 DF, milik pelaku.
"Saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti sudah di amankan, Satres Narkoba Polres Pali, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Petani Usia 64 Tahun Nyambi Jadi Kurir Narkoba di PALI, Tak Sadar Jual Sabu & Pil Ekstasi ke Polisi