TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Kantor Bupati Tasikmalaya didatangi ribuan karyawan pabrik garmen PT Teodore Pan Garmindo (TPG) , Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Senin (16/10/2023).
Ribuan karyawan tersebut turun akibat belum mendapatkan gaji dari PT TPG.
Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI ‘92) Provinsi Jawa Barat, Ajat Sudrajat mengatakan, bahwa mereka menuntut tiga hal.
Baca juga: Cara dan Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Peserta Bukan Penerima Upah
“Jadi, hari ini kami menuntut 3 hal. Pertama, segera bayarkan upah bulan September 2023 hari ini juga,” ujarnya kepada TribunPriangan.com pada Senin (16/10/2023).
“Kedua, berikan kepastian secara tertulis tentang keberlangsungan kerja kawan-kawan buruh, karena sekarang pekerjaan sudah tidak ada, kawan-kawan buruh masuk ke pabrik tidak ada kerjaan,” lanjut Ajat.
Sedang yang ketiga, tambah dia, pihaknya menuntut untuk dikembalikannya karyawan-karyawan yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Dan tidak ada PHK akibat masalah ini,” tegasnya.
“Selesaikan konflik internal, kalau perusahaan bilang ini konflik internal. Jadi artinya, konflik yang seharusnya tidak berdampak terhadap nasib kaum buruh yang bekerjadi PT Teodore Pan Garmindo."
"Tapi, mungkin karena masing-masing punya ego yang tinggi, sehingga berdampak pada keberlangsungan kerja di perusahaan,” ucap Ajat.
Buktinya, tambah dia, pada Selasa (10/10/2023) lalu yang semestinya upah bulan September 2023 dibayarkan, ribuan karyawan tersebut belum juga menerimanya.
“Harapan kami, dengan adanya masalah ini dan hadirnya kami di sini (red: Kantor Bupati Tasikmalaya), Bupati, Ketua DPRD, pihak kepolisian bisa menjadi fasilitator untuk memanggil pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan hak-hak krusial,” ucap Ajat.
Baca juga: Magang di Kemenkeu Tak Dapat Upah Sepeser Pun? Ini Pernyataan Staf Sri Mulyani
“Perihal upah ini krusial, karena dampaknya akan sistemik terhadap kebutuhan-kebutuhan lain, sehingga akhirnya membebankan kawan-kawan buruh, yang tadinya kerja sedang bagus-bagusnya misalnya, secara psikologis bisa turun drastis. Ini sangat susah untuk memulihkan kembali,” ucapnya.
Terpisah, tim kuasa hukum pemegang saham mayoritas PT TPG, Analisman Gea dari kantor RPR Law Firm mengatakan, bahwa permasalahan tersebut karena adanya konflik internal.
PT TPG harusnya mengirim pakaian jadi milik pihak ketiga kepada pemiliknya (pada) tanggal 22 September 2023 lalu, tapi tidak bisa.
Analisman Gea mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu putusan dari bupati dan polisi karena kasus tersebut ada yang dilaporkan.
"Kami masih menunggu keputusan pihak Bupati Tasik, Kadis Naker dan Kapolres," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Ribuan Karyawan Pabrik Garmen di Tasikmalaya Datangi Kantor Bupati, Tuntut Tiga Hal