TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kasus kematian R (27), perempuan asal Takalar pada Kamis (12/10/2023) lalu akhirnya terungkap.
R ternyata meninggal setelah dicekoki dengan obat penggugur kandungan oleh sang pacar berinisial NRS (26).
Tak hanya NRS, seorang perempuan berinisial CKR (35) juga terlibat dalam peristiwa ini.
Hal ini terungkap saat Polrestabes Makassar menggelar press rilis terkait kasus kematian R, Senin (16/10/2023) sore.
Baca juga: Kisah Pilu Gadis 17 Tahun di Pontianak, Dirudapaksa Tenaga Pendidik Sampai Hamil Lalu Dipaksa Aborsi
Kedua pelaku NRS dan CKR akhirnya ditangkap Polrestabes Makassar, Sabtu (14/10/2023) lalu usai menerima laporan dari keluarga korban.
"Mereka memberikan obat penggugur janin kepada korban," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol saat merilis kasus itu di kantornya, Senin (16/10/2023) sore.
AKBP Ridwan menjelaskan, NRS sengaja mencekoki pacarnya dengan obat penggugur kandungan karena belum siap punya anak.
"Obat ini dimasukkan secara paksa melalui diminum dan melalui kemaluan, sehingga korban mengalami sakit dan meninggal dunia," ujarnya.
Dalam penangkapan kedua pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti.
"Adapun barang bukti kita amankan yaitu empat handphone yang digunakan untuk pemesanan (obat) penggugur janin," ungkap Ridwan.
"Kemudian satu buku catatan obat penggugur kandungan dan satu lembar kaos warna biru, terus bekas muntahan korban. Kemudian adanya obat yang kita amankan di TKP," sambungnya.
Baca juga: Detik-detik Dua Oknum Polisi Ditangkap di Makassar, Bawa Sabu, Pil Aborsi dan Senjata Api
Peran 2 Tersangka
Polrestabes Makassar menetapkan dua tersangka atas kematian perempuan asal Takalar berinisial R (27) yang meninggal secara tidak wajar.
Keduanya adalah pacar R, bernama Muh Ryan S (26) dan teman perempuannya, CKR (35).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengungkapkan peran kedua tersangka.