Kini, Yosep dan Danu telah dilakukan penahanan, sedangkan ketiga tersangka lainnya masih dalam pemeriksaan mendalam.
Kasus ini pun berawal ketika ditemukan mayat ibu dan anak di dalam bagasi mobil Alphadr di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Subang pada 18 Agustus 2021 lalu.
Dalam perjalanannya, penanganan kasus ini lantas diserahkan Polres Subang ke Polda Jabar sejak 15 November 2021 agar mengefisiensikan waktu penyidikan dan penyelidikan kasus.
Bahkan, Polda Jabar sampai membentuk tim khusu guna melakukan penyelidikan kasus ini.
Saat penyelidikan dilakukan, tim khusus ini pun melakukan beberapa hal seperti olah TKP, autopsi, memeriksa ratusan saksi dan alat bukti, analisa kamera CCTV di 40-50 titik lokasi dalam radius 50 kilometer hingga menyebar sketsa wajah terduga pelaku.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Agie Permadi)