Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak menerangkan, tersangka merupakan anak kandung korban.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (16/2/2023) lalu sekira pukul 22.00 WIB di Perkebunan Teluk panji Dusun VI, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.
Waktu itu korban sedang duduk di depan rumahnya lalu dihampiri tiga orang dari mobil Toyota Inova dan dipaksa masuk ke dalam mobil.
Baca juga: Tahanan Bakar Sel Polsek Gantarang Bulukumba, Dikirim ke RSJ hingga Berperilaku Aneh
Korban sempat berteriak meronta-ronta, tetapi anaknya yang kini ditangkap datang membekap mulut korban memakai sebuah kemeja.
Setelah itu korban dibawa ke RSJ Prof Ildrem di Kota Medan.
Namun keesokan harinya, korban pun dijemput oleh keluarganya.
Wanita ini melaporkan anaknya ke polisi dan ditangkap pada 17 Oktober lalu.
"Tiga orang laki-laki itu turun dari mobil dan langsung membawa korban naik ke atas Mobil Toyota Inova.
Saat itu, korban berteriak dan datanglah pelaku AT yang merupakan anak kandung korban dengan membawa satu buah kemeja lengan panjang untuk menutup mulut korban," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku beralasan ibunya mengalami gangguan kejiwaan.
Padahal dari hasil pemeriksaan dokter tidak.
Polisi belum menjelaskan warisan apa saja yang diincar anak yang tega menjebloskan ibu kandung ke rumah sakit jiwa.
Atas perbuatannya, pelaku AT dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tampang Alex Parmonangan Tobing, Anak Durhaka yang Paksa Ibu Kandung Masuk ke Rumah Sakit Jiwa