TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Sumatera Utara, menanggapi soal viralnya kasus pengeroyokan yang dilakukan oknum sejumlah prajurit TNI AD dari Batalyon Artileri Medan (Armed) 2/105 Kilap Sumagan.
Diketahui, oknum sejumlah prajurit TNI AD tersebut baru-baru ini melakukan penyerangan terhadap seorang warga sipil bernama Raden Barus alias RB (61).
Akibat penyerangan ini, warga Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Deliserdang itu tewas usai oknum prajurit TNI AD ini menyerang secara membabi buta.
Terkait hal itu, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menyayangkan tragedi berdarah itu.
Kasus pembantaian ini, lanjut Irvan, tidak hanya sekali.
Sebelumnya, kasus-kasus serupa juga pernah terjadi namun tak pernah ada yang mendapatkan perhatian.
Pihaknya pun mengecam tindakan kebrutalan para aparat TNI AD terhadap warga sipil.
Menurutnya, sebagai prajurit seharusnya mereka menjalankan tugasnya mengamankan dan mempertahankan kedaulatan rakyat Indonesia, bukan malah membantai warga sipil yang tak bersalah.
"Slogan TNI kuat bersama rakyat seketika sirna dengan adanya tindakan yang menghilangkan nyawa orang lain, dan bahkan banyak warga yang luka berat," kata Irvan dilansir Tribun-Medan.com, Selasa (12/11/2024).
Ia menilai, tindakan yang dilakukan oknum anggota TNI AD dari Batalyon Armed 2/105 itu telah pelanggaran HAM.
Baca juga: Sri Ulina: Ibu yang Terluka dalam Serangan Prajurit TNI di Deli Serdang
"Mereka telah melanggar HAM dalam hal Hak hidup dan Hak mendapatkan rasa aman sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang 1945."
"Tidak hanya itu, tindak para oknum anggota TNI AD tersebut juga bertentangan dengan Undang-undang nomor 39 tahun 1999, tentang HAM, Duham, ICCPR, Undang-undang TNI serta sumpah prajurit TNI," sambung Irvan.
Pihaknya pun meminta agar Panglima Kodam I Bukit Barisan bertanggungjawab serta mengungkap tuntas dan menindak tegas para anak buahnya yang terlibat.
Ia juga menekankan, agar Panglima Kodam I Bukit Barisan bisa memastikan hal ini tidak terjadi kembali.