TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dipecat dari kepolisian karena terlibat jaringan narkoba internasional.
Andri Gustami dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri karena keterlibatannya dalam kasus narkoba jaringan Fredy Pratama.
Dalam sidang etik tersebut Andri Gustami terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 1,3 miliar yang ia dapat sebagai kurir spesial dari jaringan narkoba Fredy Pratama.
Baca juga: Minta Publik Tak Terburu-Buru Soal Penangkapan Fredy Pratama, Polisi : Sulit Bos, Ojo Kesusu
Diketahui, sidang kode etik terhadap eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu berlangsug selama enam jam mulai pukul 11.00-17.00 WIB di Gedung Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes pol Umi Fadillah Astutik, mengatakan bahwa sidang kode etik itu menghadirkan sembilan orang saksi.
"Hari ini Bid Propam Polda Lampung telah menggelar sidang kode etik profesi Polri terhadap pelanggar atas nama AKP AG yang dipimpin Kombes Pol Sulaksono," ujar Umi di kepada awak media, Kamis (19/10/2023) sore.
Ia jelaskan, agenda sidang mulai dari pembacaan sangkaan, pemeriksaan saksi hingga putusan.
"Agenda sidang kali ini adalah pembacaan persangkaan, dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang terdiri dari 4 saksi dari internal Polri, dan 5 orang warga sipil," jelasnya.
Hasil sidang kode etik tersebut menyatakan AKP Andri Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar kode etik Polri dan divonis hukuman pemberhentian tidak dengan hormat.
"Berdasarkan putusan sidang kode etik nomor PUT/98/X//2023 tanggal 19 Oktober 2023. Bahwa AKP AG terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggagar pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Junto pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 8 huruf c kesatu, dan pasal 13 huruf e PerPol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujar Kombes Pol Umi.
Selain putusan tersebut, AKP Andri GGustamijuga akan ditempatkan di tempat khusus.
"Putusan tersebut menyatakan AKP AG mendapatkan sanksi berupa, perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan dilakukan penempatan pada tempat khusus selama 30 hari," ucap Umi.
"Terhadap terduga pelanggar AKP AG dinyatakan untuk dilakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH)," jelas Umi.
Atas putusan tersebut, AKP Andri Gustamimenyatakan banding.
Baca juga: Diduga Kaki Tangan Fredy Pratama, 2 Anggota Polrestabes Makassar Ditangkap