Penasihat Hukum Fajar Reskianto, Adiwidya Hunandika mengatakan, pihaknya mengajukan pledoi lantaran menilai tuntutan jaksa terlalu beret untuk kliennya.
Pasalnya, kata dia, Fajar hanyalah korban yang tidak tahu menahu terkait bisnis peredaran gelap dengan jaringan Fredy Pratama.
"Kami menilai tuntutan terhadap klien kami terlalu berat, dan kami akan mengajukan pledoi secara tertulis pada sidang selanjutnya,"
"Klien kami ini hanyalah korban, dia tidak kenal secara langsung dengan Fredy Pratama, dia cuma komunikasi dengan orang suruhannya saja," imbuhnya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Polisi Kembali Menangkap 2 Orang Kaki Tangan Bandar Narkoba Fredy Pratama
Adiwidya melanjutkan, kliennya nekat bekerja sebagai kurir narkoba lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
"Dia tidak tau soal AKP Andri Gustami, karena dia cuma kerja aja, alasannya karena kebutuhan ekonomi," pungkasnya.
Sebagai informasi, Terdakwa Fajar reskianto menjadi kurir 21 Kilogram sabu jaringan Fredy Prataman yang menjalankan perintah bosnya melalui aplikasi Black Berry Messengger (BBM).
Keterlibatan Fajar sebagai kurir narkoba bermula saat ia mendapat tawaran dari seseorang bernama Beny yang ia temui di sebuah kafe di Bandung.
Selanjutnya, dia diminta untuk mengunduh aplikasi BBM agar dapat berkomunikasi dengan operator KIF (Muhammad Rivaldo).
Adapun terdakwa Fajar mendapat instruksi dari Muhammad Rivaldo, seorang operator KIF yang diketahui merupakan orang kepercayaan Fredy Pratama.
Ia berkomunikasi dengan operator KIF melalui Aplikasi tersebut hingga akhirnya diperintahkan ke Lampung.
Baca juga: Istri Resah Zul Zivilia Disebut Kaki Tangan Gembong Narkoba, Kenal Fredy Pratama dengan Nama Lain
Fajar menjelaskan, ia tiba di Lampung pada Jumat, 24/3/2023 siang setelah menempuh perjalanan menggunakan bus dari Surabaya sejak sehari sebelumnya.
Ia pun mengaku tak pernah bertemu langsung dengan orang yang memberinya perintah.
Setibanya di Lampung, Fajar kemudian menginap berpindah-pindah hotel sesuai instruksi operator KIF.