Zulham menyebut, saat sidang kode etik beberapa pihak dihadirkan. Termasuk korban.
PTDH dalam Sidang Etik
Bripda FA (23) dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah dilaporkan mantan pacarnya melaku Rudapaksa, Selasa (24/10/2023) siang.
Sidang yang berlangsung di Mapolda Sulsel itu, menyatakan Bripda FA terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Siang dipimpin langsung hakim ketua Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi.
Kombes Pol Zulham yang dihampiri awak media seusai sidang menyatakan, pemecatan Bripda FA adalah komitmen disiplin kepolisian.
"Sesuai dengan komitmen kami dan perintah pimpinan kami akan menyidangkan Bripda FA terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin," jelas Zulham.
"Tadi kita tahu bersama putusannya adalah PTDH," sambungnya.
Baca juga: Kronologi Oknum Polisi di Gorontalo Peras Petani Jutaan Rupiah, Kini 2 Anggota Dinonaktifkan
Sebelumnya diberitakan, Bripda FA (23), oknum Polisi yang dilaporkan rudapaksa mantan pacarnya menjalani Sidang Etik, di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Selasa (24/10/2023) siang.
Ia hadir dalam ruang persidangan mengenakan seragam dinas.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua yang dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham.
Sidang yang juga dihadiri sejumlah perwira polisi itu, berlangsung tertutup.
Sejumlah awak media yang hendak meliput jalannya sidang pun menunggu di depan ruang sidang.
Sekedar diketahui, Oknum polisi berinisial Bripda FA (23) dilaporkan ke Propam Polda Sulawesi Selatan atas dugaan rudapaksa seorang wanita berinisial RM.