News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Viral 2 Remaja Aniaya dan Rampas Uang Pengemis Disabilitas, Pelaku Putus Sekolah dan Positif Narkoba

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Hutapea, penyandang disabilitas yang biasa mengemis di depan Toko Roti oleh-oleh Khas Siantar, Roti Ganda, dirampok oleh dua orang pemuda, Minggu (22/10/2023) pagi. Tangkapan layar aksi perampokan yang dialami M Hutapea.

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah rekaman CCTV yang memperlihatkan dua remaja sedang menganiaya dan merampas uang milik tuna wisma disabilitas di Siantar, Sumatera Utara menjadi viral.

Tindakan keji itu diketahui terjadi di depan Toko Roti Oleh-oleh Khas Siantar, Roti Ganda, Siantar pada Minggu (22/10/2023).

Aksi penganiayaan pengemis disabilitas itu terekam oleh kamera CCTV toko yang berlokasi di Jalan Kartini, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.

Setelah dianiaya, pelaku juga merampas uang korban senilai Rp 210 ribu.

Video ini kemudian menjadi viral di media sosial X (Twitter) oleh akun terverifikasi @Pai_C1, Senin (23/10/2023).

Dalam video tersebut tampak jelas kedua pemuda itu menganiaya korban dengan menarik dan menginjak-injak tubuh korban.

Korban tampak berteriak tanpa perlawanan.

Hingga artikel ini ditulis, video tersebut telah mendapatkan 1 juta penayangan pada Rabu (25/10/2023).

Baca juga: Fakta di Balik Viral Bayi Laki-laki Hamil di Sumbar, Kondisi Janin Hidup, Awalnya Dikira Kembung

Sosok korban

Dikutip dari TribunMedan.com, korban yang diketahui bernama Marado Hutapea itu mengaku mengenal pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian setempat.

"Kenal. (Uang diambil) Rp 210 ribu. Udah melapor ke polisi dan divisum. Sering ke sini kadang-kadang. Sudah melapor ke sana," kata Marado seraya menunjukkan arah Polres Pematang Siantar.

Marado yang memiliki keterbatasan dalam berbicara ini menceritakan, pagi itu dia sedang tertidur saat toko masih tutup sehingga tak ada saksi mata ketika dua remaja itu menganiayanya.

"Sedang tidur di sini, kemudian dirampasnya uang dari celana. Ini tangan luka," sambungnya dengan menunjukkan telapak tangannya yang mendapat luka lecet.

Baca juga: Kapolda Lampung Beri Apresiasi Bocah SD yang Gagalkan Penjambretan: Keberaniannya di Atas Umurnya

Dalam kesehariannya, Hutapea tinggal sendirian di Kawasan Pasar Parluasan, Kota Pematang Siantar karena hidup sebatang kara tanpa istri dan anak.

Marado memilih merantau dari Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara untuk mencari nafkah.

Ia mengaku terpaksa hidup mengemis di depan toko tersebut karena keterbatasan gerak dan berbicara.

Reaksi pedagang di depan Roti Ganda

Marado dikenal baik oleh lingkungan sekitarnya.

Hal itu diungkapkan Sara, pedagang di depan Roti Ganda yang telah mengenal korban.

Sara mengaku tak pernah terganggu dan justru heran saat Marado diganggu oleh dua remaja tersebut.

"Makanya kami kok lihatnya miris. Kok tega kali gitu ngambil uangnya. Bapak ini baik-baik aja kok di sini," kata Sara.

Baca juga: Viral Lansia di Banjarmasin Diduga Dipaksa Ngemis Anak Tirinya, Warga Geram: Orang Tua Diperas

Pelaku ditangkap

Dua remaja berinisial A alias RS (18) dan RK (13) yang merupakan pelaku penganiayaan dan perampasan uang milik pengemis disabilitas ditangkap Polres Pematang Siantar pada Senin (23/10/2023) siang.

Diketahui kedua pelaku putus sekolah dan positif narkoba, mengutip TribunMedan.com.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno.

Mulanya, pelaku melihat korban tertidur pulas dengan memegang beberapa lembar uang.

"Dua pelaku melihat korban tertidur sambil memegang uang sekitar Rp 200 ribu dan ada niat dari kedua pelaku untuk mengambil uang tersebut sehingga keduanya melakukan penganiayaan dengan menarik jaket, memukuli dan menginjak-injak," jelas Yogen, Senin (23/10/2023).

Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno memimpin press rilis penangkapan dua pelaku penganiayaan dan perampasan uang pengemis, Senin (23/10/2023) (TRIBUNMEDAN.COM/ALIJA MAGRIBI)

"Korban yang tidak dapat bertahan kemudian melepas uang yang diambil pelaku. Kedua pelaku kita amankan, terpisah. Pelaku berusia 13 tahun diamankan di sekitar lokasi," sambungnya.

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku merampas uang korban untuk kebutuhan sehari-hari.

"Alasannya kebutuhan sehari-hari ya," ujarnya.

Atas perbuatannya, terang Yogen, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Namun khusus RJ yang masih berusia di bawah umur, Polres Pematang Siantar akan mempertimbangkan masa depan yang bersangkutan.

(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunMedan.com/Alija Magribi)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini