News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemuda Sekupang Batam Setubuhi Anak Bawah Umur yang Dipacari, Endingnya Berurusan dengan Polisi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi borgol - MIH (21), warga Kecamatan Sekupang, Kota Batam ditangkap Reskrim Polsek Sekupang di kediamannya di kawasan Tiban Koperasi. Ia menjadi tersangka kasus pencabulan kepada kekasihnya yang di bawah umur

Laporan Wartawan Tribun Batan Deny Guspriyanto

TRIBUNNEWS.COM, BATAM -  MIH (21), warga Kecamatan Sekupang, Kota Batam ditangkap Reskrim Polsek Sekupang di kediamannya di kawasan Tiban Koperasi.

Ia menjadi tersangka  kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Sekupang AKP M Rizky Saputra menceritakan,  kronologis kejadian pada Sabtu (21/10/2023) sekira pukul 14.30 WIB.

Saat itu ibu korban berinisial NS pulang dari bekerja.

Sesampainya di rumah, pelapor tidak menemui putrinya yang masih berusia 16 tahun di rumah.

Baca juga: Kronologi Pria di Cilacap Setubuhi dan Bunuh Tetangga Lalu Jasadnya Dibuang ke Septic Tank

Setelah korban pulang ke rumah, pelapor mengecek handphone milik korban.

Ibu korban dan menemukan video antara korban dan terlapor lagi berduaan di dalam sebuah kamar.

Setelah itu pelapor menanyakan tentang video tersebut kepada korban.

Korban mengaku jika pelaku dan korban sudah berpacaran hampir 2 bulan.

Selama waktu itu keduanya sudah berhubungan badan sebanyak 4 kali di indekos pelaku.

Mendengar hal tersebut, NS selaku ibu korban tidak terima.

Ia melaporkan kejadian ke Polsek Sekupang untuk ditindaklanjuti.

 Setelah mendapati laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sekupang di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Andi Pakpahan, pada Minggu (22/10/2023) bergerak dan menangkap pelaku di kediamannya.

"Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Rizky, Sabtu (28/10/2023).

Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Kasus Asusila di Batam Terungkap Setelah Ibu Korban Cek HP Anaknya Usia 16 Tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini