News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gadis di Madiun Diduga jadi Korban Pencabulan Ayah, Kakek, dan Paman, 13 Saksi Telah Diperiksa

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan anak di bawah umur. Polres Madiun dalami kasus pencabulan gadis yang diduga dilakukan ayah, paman dan kakek korban.

TRIBUNNEWS.COM - Gadis di Madiun, Jawa Timur berinisial AP (17) diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah kandung, kakek, dan pamannya.

Korban sempat kabur dari rumah dan ditemukan warga di sebuah masjid.

Kasus pencabulan terjadi pada 1 Agustus 2023 lalu saat korban tidur siang di rumah.

Kanit Pidum 1 Satreskrim Polres Madiun, Iptu Johan mengatakan 13 saksi telah diperiksa dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Para saksi yang diperiksa berasal dari keluarga dan tetangga korban.

Baca juga: Hakim Vonis Bebas Guru SMP Terdakwa Pencabulan Siswi di Sukabumi, Ini Alasannya

Diketahui, ketiga terduga pelaku melakukan pencabulan secara bergantian dimulai dari kakek korban.

"Jumlah tersebut, hasil dari pengembangan penyelidikan."

"Hasil visum sudah keluar namun masih kami dalami, serta berkoordinasi dengan Dokter RSUD Dolopo," paparnya, Senin (30/10/2023), dikutip dari TribunJatim.com.

Hingga kini, Polres Madiun belum menetapkan tersangka dalam kasus pencabulan yang terjadi di Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

"Ada rencana pra rekonstruksi. Ditunggu saja, perkembangan lebih lanjut pasti akan kami sampaikan," sambungnya.

Ketiga terduga pelaku yakni ayah, paman, dan kakek korban telah diperiksa Unit PPA Satreskrim Polres Madiun.

"Hari ini, kami memeriksa kakek korban. Kemarin sudah memanggil paman sama ayah korban," tuturnya.

Baca juga: Ayah Tiri Pelaku Pencabulan di Wonogiri Ditangkap, Korban Dicabuli Sejak Kelas 3 SD dan Diancam

Iptu Johan menambahkan karakter ketiga terduga pelaku juga didalami dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Tujuannya adalah untuk membahas hasil pemeriksaan korban maupun yang dilaporkan sebagai terduga pelaku."

"Pemeriksaan kakek korban terus berlangsung. Pemeriksaan juga melibatkan alat lie detector," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Sosial, Tri Rismaharini turut menyoroti kasus pencabulan terhadap AP yang dilakukan anggota keluarga.

Untuk menangani kasus pencabulan yang dialami AP (17), pihak Kementerian Sosial telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat.

Risma meminta para pelaku dihukum maksimal karena masih satu keluarga dengan korban.

Baca juga: ASN di Majene Sulbar Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Mahasiswi

"Sesuai Undang Undang Perlindungan Anak, kalau orang terdekat yang seharusnya melindungi tapi malah menjadi pelaku, meskipun masih dalam penyelidikan, maka harus dihukum maksimal ditambah sepertiga," tandasnya, Jumat (27/10/2023).

Risma menerangkan kondisi fisik korban masih sehat, namun pihaknya akan mendalami kondisi psikis AP.

"Anak pasti mempunyai trauma, terhadap peristiwa yang tidak sama dengan teman temannya. Nanti akan kami tangani di balai. Anak ini harus dilindungi. Terutama masa depannya. Harus ada pendampingan," bebernya.

Selama masa perawatan, korban akan didampingi ibunya yang berinisial W (44).

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Febrianto Ramadani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini