Mengutip Tribun-Sulbar.com, aksi tersangka pun terhalang karena pintu kamar diketuk.
"Persetubuhan sudah terjadi, tapi tidak selesai karena ketukan pintu," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, YL dijerat pasal Polisi kemudian menjerat pelaku pasal 81 ayat 2, junto pasal 76D Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2016.
Pasal tersebut, perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun tahun 2014 atas perubahan UU, nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukum di atas 5 tahun," pungkas Kombes Iskandar.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com, Muslimin Emba)(Tribun-Sulbar.com, Adriansyah/Ilham Mulyawan)