News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswi SMP di Makassar Dicabuli Pria Dewasa, Polisi: Modus Pelaku Janjikan Nikahi Korban

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual. - Seorang siswi SMP di Makassar jadi korban pencabulan pria dewasa. Pelaku lancarkan aksinya dengan mengimingi korban untuk dinikahi

Mengutip Tribun-Sulbar.com, aksi tersangka pun terhalang karena pintu kamar diketuk.

"Persetubuhan sudah terjadi, tapi tidak selesai karena ketukan pintu," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, YL dijerat pasal Polisi kemudian menjerat pelaku pasal 81 ayat 2, junto pasal 76D Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2016.

Pasal tersebut, perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun tahun 2014 atas perubahan UU, nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukum di atas 5 tahun," pungkas Kombes Iskandar.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com, Muslimin Emba)(Tribun-Sulbar.com, Adriansyah/Ilham Mulyawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini