"Setelah berunding sehingga kami memutuskan untuk melapor," ungkap YT.
Ia diduga dilecehkan dan dirudapaksa oleh SNHD sejak kelas VI SD sampai 21 April 2023 atau kelas III SMP.
Artinya, SNHD, anak ke pertama dari MRD telah memerkosa sepupunya selama hampir 3 tahun.
Hal ini dilakukan SNHD pada sore hari, saat rumah kosong ayah dan ibunya tak ada, sementara korban sendirian.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembunuhan di Probolinggo, Tikam Korban karena Rudapaksa Ibu Kandung
"Sejak SD sekitar kelas VI dia dilecehkan Syarif," ungkapnya
Kemudian, kebejatan MRD diduga berlangsung sekitar pada 12 Juli 2022 sampai 13 Agustus 2023.
Saat itu MRD memerkosa hanya beberapa hari setelah dia pulang berhaji bersama sang istri.
Ayah dan Anak di Medan Rudapaksa Siswi SMP Hingga Hamil, Istri Pelaku Ingin Kasus Diselesaikan Damai
Ayah dan Anak Rudapaksa Siswi SMP Hingga Hamil di Medan, Korban Yatim Piatu, Istri Pelaku Ajak Damai
Dari pengakuan korban, MRD memerkosa keponakannya pada malam hari. Sementara anak pertamanya bernama SNHD pada sore hari.
"Si paman ini waktu korban kelas 2 SMP, sekitar tahun 2022. Itu kejadian sepulang tersangka pulang berhaji sama istrinya."
Terpisah, Kepala SMK Negeri 14 Medan Andriyanti Pasaribu mengaku belum mengetahui salah satu tenaga pengajarnya ditangkap Polisi.
Ia sendiri mengaku terkejut mendengar MRD ditangkap Polisi atas dugaan rudapaksa.
Baca juga: Guru Honorer di Sumedang Rudapaksa 3 Murid SD, Pelaku Ajak Korban Makan Malam di Rumahnya
Katanya, pada Selasa tanggal 31 Oktober 2023, MRD memang tidak masuk mengajar tanpa alasan.
Pihak SMK Negeri 14 Medan juga mengaku sudah berulang kali menghubunginya dan keluarga, tapi tidak ada respons.
Padahal, sehari sebelumnya ia mengajar seperti biasa.