Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU - Keluarga dan istri sah Emanuel Nino yang meninggal dunia gara-gara minuman keras menolak dilakukan otopsi pada mayat korban.
Pihak keluarga korban menolak melakukan autopsi dan ditandai dengan pembuatan surat penolakan dilakukan otopsi.
"Korban meninggal sehabis minum-minum sopi dan keluarga menolak autopsi," ucap Kapolres Timor Tengah Utara melalui, Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro kepada POS-KUPANG.COM, Kamis, 2 November 2023.
Sebelumnya, Kapolres Timor Tengah Utara, Mohammad Mukhson melalui Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro membenarkan penemuan jenazah seorang pria bernama Emanuel Nino yang tewas setelah menegak minuman keras jenis sopi di Posyandu Sekitar Pasar Tradisional Desa Jak, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Korban meninggal sehabis minum-minum sopi," ucapnya melalui pesan WhatsApp.
Ia menjelaskan, pasca menerima informasi tersebut, Personil Polsek Miotim, tiba di TKP kemudian disusul oleh Waka Polres TTU bersama Unit Identifikasi Polres TTU dan Personil Polsek Miomaffo Timur melakukan oleh TKP dan mengamankan barang bukti berupa sisa minuman beralkohol jenis sopi dan kacang hutan (sebutan kampungnya koto) sebagai tolakan.
Baca juga: Gempa M 6,3 di Kupang Hari Ini: Daftar Wilayah yang Terdampak hingga Warga Diminta Tenang
Setelah olah TKP selesai dilaksanakan, korban kemudian dievakuasi ke RSUD Kefamenanu untuk dilakukan pemeriksaan luar oleh pihak medis.
Dari hasil pemeriksaan luar terhadap jasad korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau tanda-tanda lain yang mengarah kepada suatu tindak pidana.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria asal RT/RW: 008/004, Desa Tunoe bernama Emanuel Nino ditemukan meninggal dunia di dalam Posyandu di Sekitar Pasar Tradisional Jak, RT/RW: 006/002, Dusun II, Desa Jak, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sebelum terlihat jatuh dan tewas, korban diketahui dalam keadaan mabuk ketika mendatangi Posyandu Desa Jak ketika hendak membeli minuman keras.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Kamis, 2 November 2022, korban Emanuel pertama kali mendatangi Posyandu di samping Pasar Tradisional Jak untuk membeli minuman keras jenis sopi yang dijual oleh Novri Nino.
Namun, ketika mendatangi TKP, korban bertemu dengan Paulinus Kefi (saksi II), Markus Nabu ( saksi III), Kristo Kolo (saksi IV), Yanto sanak (saksi V) dan Andreas Nino (saksi VI) yang sedang duduk berkumpul di Posyandu tersebut sambil meneguk minuman beralkohol jenis sopi.
Meskipun demikian, tujuan korban untuk membeli sopi tidak terlaksana. Pasalnya korban langsung bergabung dengan para saksi yang sedang menegak minuman keras. Pasca 5 menit berada di TKP, korban terjatuh ke arah depan dalam posisi duduk.
Saksi Jefrianus Nino (saksi 1) yang berada di TKP menganggap bahwa korban mengalami sakit yang tidak wajar sehingga saksi I pergi memanggil Andreas Nino (saksi 6) yang merupakan kepala suku. Ketika, Jefrianus Nino dan Andreas Nino kembali ke TKP, mereka tidak mendapati lagi para saksi yang lain di TKP. Sedangkan barang bukti yang ditinggal sudah dibuang keluar oleh orang yang tidak dikenal.
Menurut saksi Jefrianus, pada saat korban mendatangi di TKP, Jefrianus mengamati korban dalam keadaan mabuk berat dan korban pun tidak sempat menegak minuman keras jenis sopi yang sedang mereka minum. (*)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Keluarga Tolak Autopsi Jenazah Korban yang Tewas Usai Mabuk Miras