TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap sejumlah temuan baru pada kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengamankan sejumlah barang dari hasil penggeledahan di empat rumah.
Melansir TribunJabar.id, penggeledahan dilakukan di rumah Yoris, Mulyana, anggota bantuan polisi (banpol), dan seorang perwira polisi.
Sementara barang yang diamankan dari empat rumah itu yakni telepon genggam, memori card, laptop, stik golf, dan golok.
"Kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan ulang. Kita cek dan uji swab ulang lagi manakala ada DNA korban di situ nanti," kata Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Rabu (1/11/2023).
Lebih lanjut Surawan menjelaskan alasan pihaknya melakukan penggeledahan di empat rumah tersebut.
Baca juga: Ada Kemungkinan Tersangka Kasus Pembunuhan di Subang Bertambah, Ditemukan Bercak Darah Milik Mr X
Hal itu karena keempat orang tersebut diduga sempat masuk ke dalam Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Mereka itu orang-orang yang datang pada saat TKP awal."
"Jadi mereka ada yang diperintahkan untuk membersihkan kamar mandi."
"Kemudian mengambil barang-barang di sana termasuk juga mobil," paparnya.
Selain barang-barang itu, polisi juga menemukan DNA tak dikenal di bawah jasad Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23).
DNA tak dikenal itu ditemukan di bawah jasad ibu dan anak itu saat masih berada di mobil Alphard.
Diketahui, mobil Alphard ini merupakan kendaraan yang memuat jasad Tuti dan Amalia setelah dibersihkan usai dibunuh.
"Di bawah jenazah itu ditemukan DNA Mr. X dan itu dugaan yang masih kita dalami," ujar Surawan, mengutip Kompas.com.
Kendati demikian, Surawan tak menjelaskan lebih detail terkait penemuan DNA tak dikenal tersebut.
"Yang kita lakukan pemeriksaan di sini, kita ambil DNA ulang karena DNA Mr. X yang di mobil Alphard itu bentuknya darah," jelasnya.
Belum diketahui siapa pemilik DNA tersebut, penyidik hingga saat ini masih mendalami siapa Mr. X ini.
"Belum, dari sekian orang yang sudah kita mintai belum ada kecocokan."
"Makanya, siapa saksi yang belum diperiksa dan belum diambil DNA-nya seorang kita kejar terus," jelasnya.
Polda Jabar Gelar Pra Rekonstruksi
Sementara itu, hari ini, Kamis (2/11/2023), Polda Jabar menggelar pra rekonstruksi kedua.
Sebanyak 9 adegan digelar di lokasi pedagang pecel lele di depan Masjid Raya Jalan Cagak.
Di lokasi itu, terlihat adegan curhat tersangka Yosep kepada tersangka M Ramadanu alias Danu.
Yosep menceritakan kekesalannya terhadap Tuti dan berencana memberi pelajaran kepada sang istri.
Pra rekonstruksi kemudian dilanjutkan di rumah korban yang berada di Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.
Dalam adegannya, Yosep datang menggunakan sepeda motor matic.
Baca juga: Masih Ada Saksi yang Belum Diperiksa, Polisi Temukan DNA Tidak Dikenal di Bawah Jenazah Kasus Subang
Ia lantas menunggu Danu di depan pintu. Tak lama kemudian Danu datang menggunakan motor bebek.
Selanjutnya, Yosep masuk ke dalam rumah.
Tiba-tiba dua anak Mimin datang dari arah barat lewat depan rumah keduanya dan langsung masuk ke TKP.
Pra rekonstruksi kemudian dilanjutkan di dalam rumah.
Namun sayang, adegan di dalam TKP tak bisa terlihat oleh awak media yang hanya bisa mengambil gambar dari luar.
Dari keterangan Achmad Taufan, pengacara Danu, hingga sebelum istirahat sekira pukul 12.00 WIB, ada 28 adegan yang diperagakan.
"Adegan di 2 TKP, adegan sudah diperankan sebanyak 25 adegan."
"Dan rencananya adegan akan diperagakan sebanyak 80 adegan," bebernya.
Achmad mengatakan, adegan di dalam rumah sudah pada tahap eksekusi terhadap Tuti.
"Adegan di dalam sudah pada tahap eksekusi Tuti Suhartini oleh ketiga tersangka yakni Y dan kedua anak Mimin," tandasnya.
Diketahui, pada Selasa (31/10/2023), Polda Jabar juga telah melakukan pra rekonstruksi yang pertama.
Dalam pra rekonstruksi yang pertama itu, penyidik menghadirkan tersangka Danu dan anak sulung korban, Yoris.
Yoris dihadirkan hanya untuk menunjukkan posisi perabot rumah saat sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
Sebelumnya, Polda Jabar juga telah melakukan olah TKP di rumah Tuti dan Amalia.
Dari hasil olah TKP itu, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa sarung golok.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia yang terjadi pada 18 Agustus 2021.
Mereka adalah Danu, Yosep, suami dari Tuti sekaligus ayah Amalia; Mimin, istri kedua Yosep; Arighi Reksa Pratama, anak Mimin; dan Abi, anak Mimin.
Baca juga: Geledah Rumah Banpol dan Perwira Polisi Kasus Subang, Polisi Akhinya Temukan Golok yang Hilang
Sejauh ini, polisi telah menahan dua tersangka yakni Danu dan Yosep, sedangkan tiga tersangka lainnya tak ditahan.
Sementara untuk motif pembunuhan, polisi masih melakukan penyelidikan.
Polisi kini tengah menelusuri aliran dana Yayasan Bina Prestasi Nasional milik Yosep.
Yayasan itu diketahui dikelola oleh Tuti dan Amalia.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Ahya Nurdin/Nazmi Abudrrahman, Kompas.com/Agie Permadi)