TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sultra), Kombes Pol Iis Kristian, membenarkan Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin, dicopot dari jabatannya.
Dua personel ini dicopot atas surat perintah Kapolres Konawe Selatan yang keluar pada Sabtu (9/11/2024).
Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin akan menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik karena terindikasi meminta uang Rp2 juta ke guru honorer Supriyani.
Uang tersebut diminta mereka berdua agar Supriyani yang dituduh memukuli muridnya di Konawe Selatan, tidak menjalani penahanan.
"Jadi dua personel ini Kapolsek dan Kanit Reskrimnya ditarik ke polres untuk mempermudah pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik," kata Iis saat ditemui di Polda Sultra, Rabu (13/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Iis mengatakan, setelah pencopotan itu, saat ini tim Internal Polda Sultra masih merampungkan berkas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh dua personel tersebut.
Tim internal dari Propam juga sudah mengumpulkan keterangan saksi sebelum nanti dilakukan gelar perkara untuk sidang etik.
"Semua keterangan saksi, korban, sama beberapa anggota yang diinterogasi nanti dirampungkan. Kemudian ditentukan kapan sidang etiknya," tutur Iis.
Sebelumnya, Kapolres Konsel, AKBP Febry Sa,m enggan mengomentari pencopotan dua anak buahnya di Polsek Baito, terkait permintaan uang damai Rp2 juta ke Supriyani.
AKBP Febry hanya membenarkan, dua anak buahnya telah diganti oleh personel lain.
"Iya benar sudah kami ganti dan tarik ke Polres," katanya, Senin (11/11/2024).
Baca juga: 2 Rencana Kubu Supriyani jika Diputus Bebas, Kuasa Hukum: Supaya Ada Pertanggungjawaban
"Kalau mau faktanya nanti jalan-jalan coba cek di Polsek Baito," lanjut AKBP Febry.
Ketika ditanya apakah dua anak buahnya itu dicopot karena terbukti meminta uang Rp2 juta ke Supriyani, Febry tak mau berkomentar.
Dia hanya mengungkapkan penarikan personel tersebut untuk menurunkan tensi, karena desakan publik.